Pemprov Kembali Normal, BPKAD Malut Mulai Proses Permintaan OPD

Pemprov Kembali Normal, BPKAD Malut Mulai Proses Permintaan OPD

Kaban BPKAD Malut, Ahmad Purbaya (Fot/Ist)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara telah action melakukan proses pembayaran utang pihak ketiga. Hal ini berdasraian dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk diproses.

Dari pengakuan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, terdapat dua OPD yang saat ini telah mengajukan SPM, yakni Dinas Kehutanan dan Sekertariat DPRD. Untuk itu pihaknya memastikan sesuai kewenangannya akan segara menerbitkan SP2D untuk dibayarkan.

Menurutnya, pembayaran utang pihak ketiga itu terhambat karena adanya transisi kepala daerah dan birokrasi, sehingga setelah kembali normal, Pemprov Malut mulai action untuk membayar hak pihak ketiga tersebut. Olehnya itu masing-masing OPD diminta segera mengajukan permintaan pencairan dana agar dapat diproses.

“Masing-masing OPD diminta segera melakukan permintaan pencairan hutang pihak ketiga, sehingga Badan Keuangan cepat memproses,”pintanya.

Untuk diketahui, BPKAD Malut sebelumnya juga sudah menyelsaikan tunggakan gaji honor daerah (honda) yang kurang lebih lima bulan tertunggak, serta Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan.

Tunggakan gaji guru honda telah diproses berdasarkan DP2D dengan nomor: 0125/SP2D.LS-DAU/BPKAD/IV 202. “Gaji guru Honda sebesar Rp 6 miliar ini, diterbitkan SP2D nya usai perubahan specimen Bank,” kata Purbaya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!