TERNATE, PORTALMALUT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara kini membuka pelayanan untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Ternate Utara tak perlu lagi sampai ke Polres jika ingin perpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu. Wahyuddin menjelaskan, dengan dibukanya pelayanan untuk perpanjangan SKCK ini maka warga Kota Ternate Utara bisa langsung ke Polsek yang beralamat kantor di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara, Kota Ternate untuk melakukan perpanjangan.
“Sesuai dengan wilayah kerja, mulai besok hari Rabu 12 Juni, kami sudah dapat melayani warga yang melakukan perpanjangan SKCK, bagi warga kota Ternate yang berkepentingan,” jelas Wahyuddin.
Untuk itu, Wahyuddin juga menghimbau agar warga yang berurusun dengan pelayanan perpanjangan SKCK bisa datang langsung ke Polsek pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
“Untuk warga Ternate Utara yang berkepentingan bisa datang pada jam kerja, Senin sampai dengan Jum’at. Senin 08:30 sampai 15:40 WIT. Jam istirahat 12.15-13.20 dan pada hari Jum’at dimulai pukul 08:30-11:30 WIT,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Ternate Utara, Aipda. Haris Arisandi Halid, S.H yang bertanggung jawab terhadap pelayanan perpanjangan SKCK menambahkan, unitnya sudah siap 90%. Untuk itu pihaknya akan ke Polres mengambil 100 blangko SKCK untuk gunakan dalam pelayanan tersebut.
“Untuk kesiapan di unit kami sendiri suda 90% siap melayani warga yang berkepentingan atas perpanjangan SKCK dan besok kami ke Polres ambil 100 blangko,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelayan ini berlaku hanya untuk perpanjangan SKCK. Bagi warga yang baru mengurus SKCKÂ langsung ke Polres Ternete. Selain itu, bagi masyarakat yang ber-KTP di luar Kota Ternate yang mengurus SKCK maka harus ke Polda Malut. **













