OPINI: Masyarakat Adat Tobelo Tersisih Ekspansi Korporasi
Opini  

OPINI: Masyarakat Adat Tobelo Tersisih Ekspansi Korporasi

Foto: Yati Suharyati

Oleh: Yati Suharyati – Nampaknya isu perampasan ruang hidup masyarakat adat belum usai. Jika di Papua masyarakat adat Suku Awyu melakukan demo di mahkamah, maka di Maluku Utara Suku Tobelo terpaksa keluar hutan untuk mencari makanan. Bulan lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan tiga warga Suku Pedalaman Hutan Halmahera, atau Suku Togutil di Halmahera Timur, Maluku Utara, mendatangi lokasi proyek tambang. Tiga warga yang diketahui terdiri dari penjaga suku Togutil serta dua putrinya itu mendatangi para pekerja proyek karena kelaparan. Hal ini terlihat pada foto yang beredar, memperlihatkan tiga warga Suku Togutil tersebut makan bersama para pekerja tambang. Kejadian ini diduga para penghuni hutan pedalaman Halmahera ini merasa terancam dengan aktivitas perluasan lahan pertambangan.

Aktivis Lingkungan dari Maluku Utara, Masri Anwar turut menyoroti video viral yang memperlihatkan 3 orang anggota Suku Tobelo Dalam itu. “Mengapa mereka tiba-tiba keluar dan meminta makanan, yang jelas karena tempat mereka sudah dibongkar. Sagu mereka hilang, bahan pangan mereka di hutan sudah menipis, tentu karena perluasan tambang yang makin masif,” kata Masri (cermat.co.id, 29/5/2024).

Ekspansi Besar-Besaran Korporasi

Secara umum luas Maluku Utara 145.801.01 km2. Luas lautan lebih besar dari  daratan dengan skala presentasi 78,04 persen atau 111.818,60 km2  lautan. Sementara daratannya mencapai 31.982,50km2 atau 21,94 persen. Dalam artian wilayah Maluku Utara didominasi lautan daripada daratan. Namun daratan yang kecil itu harus menanggung beban besar ratusan izin usaha. Disektor pertambangan terdapat 335 izin dengan luas lebih 2 juta hektar, perkebunan sawit sekitar 5 jutaan hektar yang dikuasai 25 pengusaha, ditambah lagi perusahaan industri kayu. Dari izin pertambangan, ada tiga kontrak karya perusahaan tambang nikel yakni, PT Aneka Tambang (Antam), PT Weda Bay dan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), sisanya pertambangan daerah.

Merebaknya izin usaha ini membuat Maluku Utara termasuk daerah dengan laju deforestasi cukup tinggi, 52 ribu hektar/tahun. Deforestasi tersebut telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan ekosistem yang hidup di wilayah ini. Data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara menunjukan, pada periode 2001, memiliki 2,27 juta ha hutan primer. Pada 2019, Maluku Utara kehilangan 7.041 Ha hutan primer. Tahun 2002 hingga 2019, Maluku Utara kehilangan 154 ribu hektar hutan primer yang lembab, atau 62% total kehilangan tutupan pohon dalam periode waktu yang sama. Total luas hutan primer lembab di Maluku Utara turun 6,7% dalam periode ini.

Hutan yang digunduli tidak hanya merusak lingkungan tapi juga melibas wilayah masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan. Terutama masyarkat adat Tobelo Dalam yang mendiami hutan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, mereka dikepung oleh banyak izin perusahaan. Pada November 2023 suku Tobelo juga terusik dengan kehadiran perusahaan, mereka menghadang buldoser milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) salah satu perusahaan kayu yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan kawasan konsesi PT WKM seluas 24.700.00 hektar (www.detik.com, 6/11/2023).

Kehidupan suku Tobelo Dalam, semakin hari semakin terancam. Jumlah populasi kian menyusut. Awalnya populasi berkisar 3.000 orang, kini hanya tersisa sekitar 300-500 orang. Penyusutan drastis ini terjadi ketika mulai masuknya perusahaan-perusahaan kayu, salah satunya  perusahaan kayu Barito Pasific pada 1989 yang mendorong pemerintah melakukan proyek pemukiman (resettlement) untuk merelokasi suku Tobelo dari hutan ke pemukiman desa. Fase yang lebih parah kemudian adalah masuknya perusahaan-perusahaan tambang ke hutan Halmahera yang terus mengusik kehidupan mereka.

Karpet Merah Dari Negara

Masyarakat adat berusaha melawan, tapi mereka terkalahkanoleh kuatnya perselingkuhan pengusaha dan elit politik.Perampasan ruang hidup itu terjadi atas izin negara dengan dalih meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah dengan mudahnya memberikan izin usaha pemanfaatan kayu  pada hutan alam, ditambah garapan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional yang tercanyum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Apa yang terjadi dari kebijakan pemerintah tersebut? Bukan kesejahteraan justru penderitaan. Dengan potensi hutan dan tambang, kemiskinan ekstrim di Maluku Utara tetap melambung. Dampak sosial dan lingkungan demikian luar biasa.

Persoalan yang terjadi ini tidak bisa dipisahkan dari sistem kapitalisme-demokrasi di Indonesia. Praktik dua sistem ini telah memunculkan praktik oligarki yang mencengkram bisnis ekstraktif (pertambangan dan perkebunan) di Indonesia, khususnya Maluku Utara. Sistem kapitalisme menuntut pengembannya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyakanya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Orientasi materi sangat kental dalam sistem ini. Maka  output kebijakan yang dirancang cenderung didominasi oleh kepentingan elit penguasa serta pemilik modal bukan untuk kepentingan rakyat. Wajar akhirnya prkatik-praktik perampasan lahan mewarnai kehidupan. Banyaknya IUP yang bermasalah dan indikasi korupsi pertambangan di Maluku Utara tidak lain hasil dari paradigma kapitalisme.

Hutan, Lahan Kepemilikan Umum

Kondisi ini berbeda dengan Islam yang mendudukkan penguasa sebagai ra’yin (pengurus). Penguasa dalam Islam akan betul-betul menjamin kebutuhan rakyat dan menghiasi kebijakannya dengan kemaslahatan. Maka paradigma pembangunan dalam Islam hanya berorientasi kemaslahatan rakyat, termasuk menjaga kelestarian hutan.

Merusak alam tidak dibenarkan dalam Islam, apa pun alasannya.  Bahkan bentuk-bentuk perampasan dipandang sebagai kezaliman yang ancamannya demikian berat di dunia dan akhirat. Diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim maka pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.” (HR Bukhari Muslim).

Hutan dalam Islam dikategorikan harta kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad). Dalam konteks hutan di Halmahera, area hutan yang luas adalah kepemilikan umum yang tidak boleh di privatisasi sebagaimana pandangan kapitalisme. Siapapun memiliki hak untuk memanfaatkannya termasuk masyarakat adat. Tidak diperkenankan ekspansi perusahaan kayu maupun penambangan dengan membabat hutan karena  telah menghalangi masyarakat adat memanfaatkan hutan bahkan menyerobot tempat tinggal mereka. Maka sejatinya dengan kepemimpinan Islam hutan di Maluku Utara akan terlindungi. Semua kekayaan alam yang Allah berikan akan menjadi modal mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bukan menjadi sumber bencana seperti di kondisi sistem sekarang. **

Penulis: Yati SuharyatiEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!