TERNATE, PORTALMALUT.com – KPU Kabupaten Pulau Morotai dan KPU Provinsi Maluku Utata (Malut) diminta lebih cermat dan berhati-hati dalam dalam melakukan penelitian dan pencermatan untuk memastikan validitas dokumen persyaratan bagi calon kepala daerah (Cakada).
Hal ini ditegaskan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Aslan Hasan. S.H.,M.H menyusul adanya polemik dokumen sayarat Cakada berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari salah satu bakal Cakada di Kabupaten Pulau Morotai yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Aslan menilai, dokumen sayarat Calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang Yang diterbitkan oleh PN Tobelo yang saat ini beredar di publik sama sekali tidak memuat klausul yang menerangkan kedaan hukum yang sebenarnya, tentang apakah bakal calon tersebut memiliki tanggungan hutang atau tidak.
“Saya berpendapat surat keterangan dimaksud, cacat substansi karena sama sekali tidak menerangkan keaadan yang diperlukan untuk mengkonfirmsi syarat calon berupa tidak memiliki tanggungan utang, baik secara personal atau badan hukum yang merugikan keungan negara,” jelas Aslan, Rabu (11/09/24).
Ketentuan Undang-undang dan PKPU pencalonan sangat jelas menyebutkan bahwa salah satu syarat Cakada adalah tidak memiliki tanggungan utang baik perorangan maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara. Dengan demikian dokumen syarat calon harus benar-benar memuat penegasan tentang apakah yang bersangkutan memiliki tanggungan hutang atau tidak.
Ketika disinggung soal polemik adanya putusan Pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung pada kasus perdata beberapa tahun lalu yang mewajibkan salah satu bakal pasangan calon yang saat itu menjabat Bupati Pulau Morotai sebagai tergugat untuk membayar kerugian atas tindakan yang dilakukannya saat itu, mantan Komisoner Bawalu Malut ini berpendapat, KPU wajib melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Saya berpandangan, KPU wajib mendalami substansi putusan Pengadilan dimaksud, sebab dalam ketentuan Undang-undang maupun PKPU Pencalonan, sumber hutang yang dipersyaratkan adalah baik yang bersifat personal maupun badan hukum,” terangnya.
“Badan hukum dimaksud tidak lagi dijelaskan lebih kongkrit dalam Undang-undang maupun PKPU sehingga dengan demikian maka bacaanya bisa melingkupi badan Hukum Privat maupun Badan Hukum Publik,” sambung Aslan.
Aslan juga berpandangan, dalam perkara Perdata, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kedudukannya sebagai pejabat pada badan hukum publik juga dapat dibebani tanggungjawab keperdataan tertentu sebagai konsekuensi dari tindakan atau perbuatannya. **













