Bawaslu Halsel: Dugaan Politik Uang Oknum ASN Memenuhi Syarat

Bawaslu Halsel: Dugaan Politik Uang Oknum ASN Memenuhi Syarat

Komisioner Bawaslu Halsel saat konferensi pers (Fot/Chiko)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menindaklanjuti laporan dugaan politik uang (money politik) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Halsel.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bawaslu pada, Jumat (04/10/24).

Rais menjelaskan bahwa, laporan terkait dugaan politik uang tersebut diterimanya pada 30 September 2024 lalu. “Laporan itu telah kami lakukan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.

Lanjut  Rais, pada 4 Oktober 2024, kasus tersebut resmi diregistrasi oleh Bawaslu Halse. “Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,”ucap Rais.

Menurutnya, Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Dugaan pelanggaran ini disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

Komisioner Bawaslu Halsel dua periode ini menegaskan, Komitmen Bawaslu secara kelembagaan  untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Untuk diketahui, kasus dugaan politik uang ini terjadi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Halsel berinisial AG. AG diketahui membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga sambil mengangkat simbol tiga jari yang mengarah ke Paslon nomor urut 3 (tiga) Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!