HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menghentikan penyelidikan sementara laporan dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Halsel 2024.
Laporan dugaan mobilisasi ini muncul setelah beredar informasi di Watshap Group bahwa kampanye salah satu Paslon di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara (Garut) yang diduga di motori oleh parah kepala-kepala desa setempat.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyampaikan, setelah dilakukan kajian, Bawaslu Halsel menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, baik formil maupun materil. Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pada Jumat, 3 Oktober 2024 kemarin.
Menurutnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan namun dari pihak pelapor belum juga memiliki bukti baru yang dapat memenuhi unsur formilnya.
“Kami sudah memberikan waktu dua hari, hingga Kamis, 3 Oktober, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini,” jelas Rais diruang Press Room Bawaslu Halsel Jumat, (04/10/24).
Sebelumnya, Bawaslu Halsel menerima laporan terkait isu percakapan disebuah Grup WhatsApp yang dalam percakapan itu para kepala desa di Kecamatan Gane Barat Utara diminta untuk ikut menangkan calon petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada Halsel nanti. **













