HALSEL, PORTALMALUT.com – Dugaan pelanggaran kampanye Pemilukada yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan telah dilakukan penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Halsel, Hans William Kurama menyatakan, penelusuran telah dimulai setelah laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon nomor urut 3 tersebut muncul di media massa.
“Bawaslu secara kelembagaan telah melakukan pengumpulan bukti, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak sekolah,” ucap William, Rabu (16/10/24).
Baca Juga :
Bawaslu Telusuri Kampanye Salah Satu Paslon yang Libatkan Siswa SD di Halsel
Warga Lalubi Gane Timur Beri Sambutan Hangat ke Paslon Rusihan-Muhtar
Duet Muksin dan Zamrud di Basis Bajo untuk Menangkan Rusihan-Muhtar
William juga menjelaskan, sesuai prosedur, pihaknya bakal melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dimaksud secara menyeluruh. Termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, guna memastikan kebenaran laporan sebelum melangkah ke tahap yang lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa proses penelusuran ini akan dilakukan secara normatif dan transparan.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh prosedur dipatuhi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran ini, dan tetap bersikap normatif dalam menjalankan tugas kami sebagai Pengawas Pemilu,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bassam-Helmi di publik bahwa, sejumlah siswa SDN 178 Halsel dilibatkan sebagai penari dalam kampanye tatap muka di Desa Bahu. Dan yang lebih menarik perhatian adalah para siswa ini masi mengenakan seragam sekolah (merah putih) saat menari di depan para peserta kampanye sebelum para tim kampanye melakukan orasi politiknya. **













