Terlibat Kampanye Bassam-Helmi, Bawaslu Proses Oknum Perangkat Desa di Halsel

Terlibat Kampanye Bassam-Helmi, Bawaslu Proses Oknum Perangkat Desa di Halsel

Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning.,SH (Fot/Chiko)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kembali mengambil langkah tegas atas temuan keterlibatan salah satu oknum perangkat desa dalam politik praktis di Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara.

Oknum perangkat desa tersebut adalah Mansur Lagalante, ia diketahui berpartisipasi aktif dengan aksi joget-joget dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helimi Umar Muchsin (Bassam-Helmi).

Temuan ini diungkap langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandioli Utara, yang menyaksikan Mansur Lagalante tengah terlibat dalam kampanye Bassam-Helmi di Desa Indong pada Minggu (13/10) malam. Mansur didapati berada di tengah-tengah kegiatan kampanye yang sedang berlangsung.

Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning menyatakan bahwa, kasus ini bukan hasil laporan warga, melainkan temuan langsung oleh Panwascam di lapangan.

“Temuan ini terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 3 di Desa Indong,” ungkap Hijra Kamuning pada Kamis (17/10/24).

Hijra juga menjelaskan bahwa, dengan temuan ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan untuk tahap pertama. Dan pada pembahasan awal ini, temuan lapangan oleh Panwascam tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Sebagai langkah berikutnya, Bawaslu Halsel berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk saksi dan perangkat desa yang terlibat. Proses klarifikasi dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024 (besok).

Lanjut Hijra,  Bawaslu Halsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan netralitas bagi aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sesuai dengan peraturan yang berlaku, keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik, seperti kampanye dilarang keras dan akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!