Pemprov Malut Bakal Lakukan Penyegaran Birokrasi untuk Pejabat Eselon III-IV

Pemprov Malut Bakal Lakukan Penyegaran Birokrasi untuk Pejabat Eselon III-IV

Pj. Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir saat pimpin apel di halaman kantor Gubernur Malut (Fot/Ist)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) selesai melaksanakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultura bagi para pejabat administrasi di lingkup Pemprov Malut.

Penilaian kompetensi yang dilaksanakan selama dua hari sejak 7-8 Oktober 2024 berpusat di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ternate ini diikuti sebanyak 196 orang dari 200 pejabat eselon III, IV dan JF.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir mengungkapkan bahwa, kumpulan kandidat potensial yang memiliki keterampilan dan pengalaman relevan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masa depan (talent pool) yang dilakukan Pemprov untuk mengukur kapasitas ASN, sehingga nantinya akan dijadikan dasar oleh Tim Penilai Kerja (TPK) mendudukkan mereka dalam jabatan.

Hal itu kata Pj. Gubernur, berbeda dengan Uji Kompetensi (Ukom) yang dilakukan untuk pejabat eselon II yang sedang menduduki jabatan.

“Tapi kalau talent pool lebih kepada melihat apakah mereka patut ada disitu atau bagaimana (diganti dengan orang yang kompeten),” jelas Pj. Gubenur, Samsuddin Selasa (21/10/24).

Selain itu, hasil dari penilaian kompetensi itu juga akan menjadi data base Pemprov, sehingga bila terjadi kekosongan pada jabatan tertentu, maka pegawai dengan kapasitas yang telah diuji akan menempati posisi kekosongan tersebut.

Lanjut, mantan Pj. Bupati Pulau Morotai ini juga menegaskan, jika pejabat administrasi yang mengikuti talent pool dan memperoleh nilai yang rendah, maka hal ini menjadi dasar pertimbangan TPK. “Tapi itu nanti dikembalikan ke tim penilai kinerja untuk melaksanakan itu. Sehingga bagian dari mengukur kapasitas,” katanya lagi.

Untuk diketahui, rencana pelantikan pejabat eselon III dan IV, saat ini menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada baru bisa dilaksanakan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!