TERNATE, PORTALMALUT.com – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 55 Tahun 2021, yang berlangsung di Bela Hotel Ternate, Rabu (23/10/24).
Mengawali kegiatan ini, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Emyati Tangke Lembang menyampaikan, UU No. 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR adalah mengatur tentang pengumpulan dan penyimpanan karya cetak dan rekam di Indonesia. UU ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan karya cetak dan rekam yang telah dihasilkan oleh para pencipta dan penerbit di Indonesia agar tetap dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan penelitian.
“Serah simpan karya cetak dan karya rekam ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan karya mereka sehingga menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia,” kata Emyati dalam sambutannya.
Lanjutnya, pengelolaan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan melalui Peprustakaan Nasional maupun Perpustakaan Provinsi untuk lebih mendekatkan karya-karya tersebut kepada masyarakat sebagai sumber informasi tentang budaya bangsa.
“Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Kekayaan Intelektual yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disarpus Malut, Muliadi Tutupoho dalam sambutannya menyampaikan, pada saat Undang-undang ini disahkan, dirinya langsung menemui beberapa penerbit di Malut untuk menyampaikan agar semua karyanya dapat segara diarsipkan.
“Saya berharap para peserta yang memiliki potensi (penulis) dan juga cetak (penerbit) agar dapat menyerahkan karyanya. Segara hubungi Dinas Kearsipan Provinsi untuk menyerahkan, sebelumnya sanksi (tertulis) itu tiba,” katanya.
Dirinya berharap para penerbit dan penulis di Maluku Utara agar segara menghubungi Disarpus untuk menyerahkan karyanya di untuk arsipkan. Pihaknya juga mengajak penerbit untuk bekerjasama, sebab saat ini Disarpus Malut juga telah memiliki penyimpanan digital, sehingga karya-karya dalam bentuk digital juga bisa diarsipkan. **








