HALSEL, PORTALMALUT.com – Warga masyarakat Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Kamis (16/01/25).
Warga mendesak Kejari Halsel untuk segara memeriksa Penjabat (Pj) Kapala Desa (Kades) Yaba, Nurjana Lameko atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Warga menuding Kades telah melakukan tindak pidana korupsi lewat pengadaan 90 unit meteran listrik.
Pasalnya, Kades Nurjana telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp, 360 juta untuk pengadaan 90 unit meteran listrik. Hal ini disebut tidak rasional karena tidak sesuai dengan harga barang yang ditetapkan oleh pihak penyedia.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska Cristiana Nita menjelaskan bahwa, perselisihan harga barang ini terkonfirmasi di Kantor PLN Unit Bacan yang menurutnya terdapat selisih harga yang cukup tinggi.
“Kata pihak PLN, per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt hanya Rp, 1,5 juta. Sementara Kades Yaba menganggarkan per unit meteran listrik Rp, 4 juta,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Yaba ini menyatakan, pada prinsipnya Kejari secara institusi tetap menampung tuntutan yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu hasil audit Inspektorat tentang penggunaan DD Desa Yaba tahun 2024. Jika hasil auditnya terdapat temuan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kita tunggu hasil audit Inspketorat, kalau ada temuan, maka kami akan tindak lanjut,” singkat Oseten. **













