Bumi Kie Raha Sarang Korupsi, Butuh Solusi Syar'i
Opini  

Bumi Kie Raha sarang Korupsi, Butuh Solusi Syar’i

Yati Suharyati (Sarjana Pendidikan Sejarah)

Oleh: Yati Suharyati – Kasus korupsi masih saja terus menghiasi pemberitaan media massa di maluku utara. Korupsi di berbagai sektor masif dilakukan oleh oknum mulai dari tingkat desa hingga pejabat daerah bahkan pusat.

Awal tahun ini, Maluku Utara mendapat kejutan menyengat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, bahwa Maluku Utara menjadi provinsi paling korup di Indonesia. SPI dirilis KPK pada Rabu (22/1/2025), mencatatkan skor terendah untuk kategori provinsi dengan 57,4 poin, dengan skor rata-rata nasional sebesar 71,53 poin. Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4 itu tingkat kerentanan korupsi cukup tinggi (beritasatu.com, 25/1/2025).

Kasus korupsi selalu saja terjadi, padahal tindakan korupsi  sangat merugikan negara dan masyarakat. Korupsi dapat menjadi hambatan utama bagi investasi. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Pertambangan Sarang Korupsi

Meraih peringkat provinsi terkorup, tentu menjadi PR besar untuk memberantasnya. Banyak sektor yang menjadi objek korupsi, termasuk pertambangan. Secara umum, sektor pertambangan memang jumlah kasus korupsi hanya sedikit. Tapi nilai kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai triliunan rupiah, paling besar dibanding korupsi di sektor-sektor lain.

Di Maluku Utara, satu dekade belakangan ini korupsi banyak bersarang di sektor pertambangan. Sedang terjadi persekongkolan masif dengan akumulasi kasus 2 motif sekaligus yaitu jual beli jabatan dan mafia perizinan disektor tambang. Mesranya pemangku kebijakan Nasional dan Regional, bergerombol menuruti persamaan orientasi dengan korporasi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, temuan survei SPI di Maluku Utara menunjukan bahwa 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga. Sementara, 97 persen terjadi di pemerintah daerah.

Perselingkuhan penguasa dengan pengusaha ini dilakukan bukan tanpa sebab. Perselingkuhan terjadi seiring masifnya hilirisasi di sektor pertambangan terutama komoditas Nikel yang saat ini menjadi komoditas ekspor utama Indonesia di pasar global. Berdasarkan riset lapangan Transparency International Indonesia (TI Indonesia) di kawasan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah pada 2024, atas kebijakan hilirisasi pertambangan yang dicanangkan pemerintah Indonesia, TI Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan, khususnya nikel sangat perlu untuk dievaluasi karena terindikasi mengingkari prinsip keadilan sosial-ekologis serta marak dengan praktik korupsi dalam aspek tata kelolanya.

Tak dapat dielakan, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan hilirisasi nikel, Pulau Halmahera menjadi posisi strategis dalam rantai pasok industri nikel di Indonesia. Maluku Utara memiliki cadangan nikel terbesar kedua di Indonesia setelah Sulawesi Tenggara yakni sebesar 1.4 miliar ton. Berdasarkan data Eramet pada 2023, Indonesia telah memasok 55 persen dari total produksi nikel global. Sedangkan Malut menyumbang sekitar 30 persen dari produksi nikel, potensi yang sangat besar.

Dominasi Oligarki Politik

Jika dikulik, praktik korupsi di wilayah ini tidak lepas dari peran oligarki. Banyaknya  pengusaha yang terjun ke dunia politik menciptakan jejaring oligarki di tubuh pemerintahan. Kasus korupsi tambang AGK, mantan Gubernur Maluku Utara telah membuka kotak pandora perselingkuhan elit politik dan pemilik modal. AGK sendiri semasa menjabat Gubernur Malut dua periode, ia menerbitkan 54 izin dan ada 36 izin yang diterbitkan pada tahun 2018. Bahkan pada periode pertama berkuasa (2014-2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal.

AGK tidak sendirian, JATAM melaporkan , berbagai nama pengusaha tambang yang dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi AGK, yang sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka, terafiliasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menteri Bahlil memiliki bisnis  tambang di Maluku Utara dan dekat dengan para pemain tambang. Kondisi ini tentu sangat mungkinkan terjadi ‘main mata’ untuk kelancaran kepentingan bisnis miliknya.

Praktik kotor pertambangan dan elit politik juga menyeret keluarga Jokowi di Maluku Utara. Nama anak dan menantu Jokowi mencuat dalam dua kali persidangan yang menghadirkan Kepala Dinas ESDEM Provinsi Maluku Utara. Keluarga ini diberikan keistimewaan oleh AGK dalam perizinan tambang. AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang di Halmahera Timur. Buntut dari persoalan ini, Jokowi melakukan cawe-cawe politik di Pilkada Maluku Utara untuk melindungi keluarganya dari keterlibatan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu terdapat sejumlah aktor pejabat dan politisi di daerah yang ikut terlibat dalam penambangan utama di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, Maluku Utara. Para elit partai dan pengusaha tambang berafiliasi secara terang-terangan diantaranya partai politik. Bahkan penyalahgunaan kuasa dan wewenang terjadi sampai tingkat kepala desa dengan melancarkan modus-modus koruptif penyerobotan lahan.

Korupsi nyata di depan mata, namun reputasi hukum juga perlu dipertanyakan. Pasalnya masih banyak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Seperti Budi Liem, PT Intim Kara yang diduga menyetor uang kepada AGK, begitupun pemberi suap AGK lainya. Terdapat adanya 371 pemberi suap dari 461 transaksi keuangan yang mengalir dalam TPPU AGK yang mencapai Rp 109 Miliar. Ibarat menegakkan benang basah, kemauan politik seolah terganjal oleh kepentingan elit. Disisi lain, posisi KPK telah dilemahkan oleh revisi UU KPK 2019. KPK digunakan sebagai kepentingan politik untuk menakut-nakuti lawan ataupun oposisi.

Sikap koruptif pada elit politik disebabkan karena iklim sistem demokrasi. Biaya politik demokrasi sangat mahal. Tukar guling jabatan menjadi hal yang tidak asing di telinga rakyat. Siapa yang ingin berkuasa, jalan mulusnya dengan asas keuangan. Tidak jarang akhirnya banyak penguasa yang berselingkuh dengan pengusaha untuk mendapatkan modal, lalu harus mengembalikan uang itu selama 5 tahun menjabat. Korupsi menjadi ‘sumbu pendek’ untuk mengeruk pendapatan. Karena itu selama demokrasi bercokol di negeri ini, korupsi akan disemai subur. Sebab akarnya tidak tercabut.

Dari beragam aksi korup ini, masyarakat dan alamlah yang menanggung bencana eksosistem seperti kerusakan alam, krisis air bersih, kemiskinan, serta ancaman kehidupan masyarakat adat di hutan Halmahera.

Solusi Hakiki Korupsi

Asas kebebasan dan kepentingan sangat menonjol dalam sistem demokrasi. Sehingga sangat berpeluang membuka celah korupsi. Berbeda dengan Islam, dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawab kepemimpinan bukan hanya di hadapan manusia tapi juga di hadapan Allah kelak di akhirat.

Islam mengatur urusan pemilihan penguasa dan pejabat negara. Pemimpin negara (khalifah) diangkat berdasarkan ridha dan pilihan rakyat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah. Pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota majelis umat memiliki sifat berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi. Ini untuk menekan korupsi, suap, dan lainnya. Selain itu, terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh dengan cara tidak syar’i.

Syarat takwa menjadi ketentuan selain syarat profesionalitas. Ketakwaan itulah yang akan menjadi kontrol awal bagi pejabat yang akan memiliki niat melakukan maksiat dan tindakan tercela. Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang dunia rendah dan cukup dengan pemberian Allah, maka pejabat akan benar-benar amanah.

Politik pun memiliki kacamata syari. Politik dalam Islam adalah politik ri’ayah. Politik ri’ayah bertujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa. Bukan persetujuan pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus. Oleh karena itu, untuk menjamin loyalitas dan totalitas dalam mengurusi umat pemerintahan, Islam memberikan gaji yang layak para pejabat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berikut sanksi tegas perlu ditegakkan. Sanksi dalam Islam memberikan efek jera dan juga mencegah kasus serupa muncul berulang kali. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyampaian harta, pengajuan, hukuman hingga hukuman mati. Khalifah Umar pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan datang ke anaknya Muawiyah, yang saat itu menjadi gubernur Syam.

Setiap orang rindu pemberantasan korupsi yang tak pandang bulu. Oleh karena itu perlu bagi kaum muslimin untuk berpegang pada tali agamanya. Terutama umat bumi Kie Raha yang masih mengalir DNA di  tubuhnya darah Kesultanan Islam. **

Penulis: Yati Suharyati Editor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!