Dinilai Rugikan Pelanggan, PLN Terancam Digugat

Dinilai Rugikan Pelanggan, PLN Terancam Digugat

Gambar Ilustrasi

HALSEL, PORTALMALUT.com – Pelayanan listrik milik PT PLN (Persero) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Kota Bacan, semakin hari semakin parah, sehingga dikeluhkan oleh  warga setempat. Hal ini dikarenakan hampir setiap saat terjadi pemadaman berulang-ulang kali.

Warga menilai PLN sendiri tidak mampu memberikan layanan yang layak, dengan pemadaman listrik yang berlangsung hampir sepanjang hari tanpa kepastian. Bahkan pemadaman yang dilakukan itu juga tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh PLN kepada pelanggan.

Hidayat Ahmad, warga Kampung Makian, Kecamatan Bacan dengan nada tegas mengibaratkan kondisi listrik di wilayahnya seperti “lampu disko” yang menyala mati tidak beraturan. “Setiap hari mati berulang-ulang, hampir seharian penuh. Aktivitas kami terganggu, dan barang elektronik seperti kulkas serta televisi terancam rusak,” katanya Jumat (14/02/25).

Sementara itu, salah satu pemilik usaha Go Laundry di Labuha, Supriyadi, telah mengalami kerugian akibat pemadaman yang tidak menentu tersebut. “Kami bergantung pada listrik untuk mengoperasikan mesin cuci dan setrika. Pemadaman terus-menerus membuat pelanggan kecewa, usaha terganggu, dan peralatan rusak. Kami dirugikan!,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa PLN berpotensi digugat ke pengadilan atas layanan yang merugikan konsumen. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak masyarakat atas layanan yang layak serta ganti rugi jika mengalami kerugian akibat layanan yang buruk.

“Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Jika PLN gagal memenuhi kewajibannya, masyarakat dapat menuntut hak mereka di pengadilan,” jelasnya.

Ia juga mengutip Pasal 19 ayat (1) UU yang sama, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai. “Jika masyarakat mengalami kerugian akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan, PLN harus bertanggung jawab secara hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Bambang, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa PLN wajib memberikan pelayanan listrik yang andal dan berkesinambungan. Pasal 29 ayat (1) bahkan menggariskan hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang baik, pasokan listrik stabil, serta ganti rugi atas pemadaman akibat kelalaian penyedia listrik.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Halsel belum memberikan tanggapan atas keluhan warga yang terus tersebut. **

Penulis: Aziz AwatEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!