HALSEL, PORTALMALUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta untuk segara menelusuri Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Intim Mining Santosa (IMS) yang saat ini melakukan eksplorasi di wilayah Obi namun mendapat penolakan oleh warga di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Permintaan ini disampaikan oleh DPD Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara karena menilai IUP yang dikantongi oleh PT IMS tersebut ada kaitannya dengan sejumlah kasus IUP yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
“Kami menduga IUP milik PT IMS ini ada hubungannya dengan beberapa IUP bermasalah yang ditangani KPK saat ini,” ungkap Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, Jumat (14/02/25).
Menurutnya, masuknya PT IMS untuk beroperasi di kawasan Obi Selatan hingga dihentikan paksa oleh masyarakat Desa Bobo telah mendapat restu dari sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Halsel. Dengan dukungan dari oknum pejabat tersebut membuat PT. IMS mengabaikan protes dari masyarakat setempat.
“KPK harus masuk dalam polemik ini sehingga terbongkar semua secara terang. Karena ada informasi bahwa PT IMS ini telah didukung oleh oknum-oknum pejabat di Halsel yang notabenenya adalah warga Obi sendiri,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Halsel berjanji akan turun meninjau langsung lokasi operasi PT IMS yang mencakup wilayah dua desa, yakni Desa Bobo dan Fluk, Obi Selatan. Langkah itu diambil oleh DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
“Kita akan agendakan minggu depan kita on the spot,” ujar Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT IMS dan sejumlah warga Desa Bobo, Kamis (13/02).
Muslim juga menegaskan jika PT IMS terbukti memiliki administrasi yang tidak lengkap maka pihaknya akan merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk mencabut izinnya. “Apakah penolakan ini sepihak atau bagaimana. Yang pasti DPRD secara kelembagaan akan bersikap, setelah on the spot,” tegasnya.
Muslim juga menambahkan bahwa, sebagain warga Desa Bobo yang menolak PT IMS, didasari dua faktor. Pertama adalah dampak lingkungan, dan yang kedua adalah masalah tapal batas antara Desa Bobo dan Fluk. “Tadi juga ada dokumen AMDAL yang dipersoalkan, tapi kami belum lihat fisiknya. Makanya kami akan cek ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bobo, Jems Totononu, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait penolakan yang dilakukan oleh warganya itu ataupun menyetujui agar PT IMS beroperasi, sambil menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD.
“Ini belum ada kesimpulan, tunggu DPRD turun dulu. Karena memang kami belum terlalu paham regulasi, jadi kalau tidak sesuai maka kami akan di posisi masyarakat,” katanya.
“Persoalan tapal batas juga menjadi fokus pemerintah desa dan kecamatan untuk menyelesaikan persoalan itu,” sambungnya.
Masi di tempat yang sama, Direktur PT Intim Maming Santosa, Jeffri Siahaan memilih untuk tetap diam saat menghadapi sejumlah wartawan yang bertanya terkait polemik penolakan warga terhadap perusahaan yang ia pimpin tersebut saat memulai operasi. **













