HALSEL, PORTALMALUT. com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nurbaya Abdurahman mengajukan pengunduran diri setelah dirinya lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nurbaya Abdurahman secara resmi mengajukan surat dengan Nomor: 002/07/BPD-INDT/2025 tentang pengudaraan diri sebagai Ketua BPD Desa Indomut, pada Rabu (16/07/25).
Menindak lanjuti surat pengunduran diri tersebut, BPD Desa Indomut langsung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Nurbaya Abdurahman.
Dalam kegiatan Musdes PAW ini Nurbaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Indomut yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepadanya.
“Terima kasih atas semua kepercayaan yang diberikan kepada saya selama ini dalam pengawal kinerja pemerintah desa, Saya berharap teman anggota BPD dan pemerintah desa tetap bersinergi dalam membangun desa kedepannya,” katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sekertaris BPD Desa Indomut, Junain menyampaikan, atas nama BPD pihaknya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Nurbaya Abdurahman atas segala dedikasi yang telah curahkan selama bertugas sebagai Ketua BPD.
“Semoga ini menjadi ladang amal untuk kita semua, dan kami berharap ibu Ketua tetap menjadi bagian dari kelurga besar Pemerintah Desa Indomut, menjadi spirit rekan-rekan BPD dalam mengawal kepentingam warga,” harapnya. **













