OPINI: Perempuan dan Anak Membutuhkan Jaminan Perlindungan
Opini  

OPINI: Perempuan dan Anak Membutuhkan Jaminan Perlindungan Siber dari Negara

Kurniawati (Aktivis Remaja Tidore)

Oleh: Kurniawati — Kemajuan dunia digital, melahirkan banyak persoalan yang muncul. Salah satunya meningkatnya kasus kekerasan siber terhadap perempuan dan anak, berupa pelecehan seksual online, penyebaran konten pribadi tanpa izin,  penyebaran data pribadi, body shaming dan cyber bullying. Di samping itu, anak-anak usia dini lebih muda tertipu dan terekspose bahaya dunia digital, misalnya: paparan konten negatif berupa kekerasan, pornografi, kata-kata kotor dll. Ditambah game online dan media sosial yang memicu kecanduan, penipuan, bahkan ajakan berbahaya. Ini tentunya akan mempunyai dampak dan efek negatif pada psikologi mereka. Korban akan depresi, mudah marah, gelisah dan gejala-gejala lainnya.


Fenomena ini sangat berbahaya di dunia digital. Tercatat sebanyak 1.721 kasus kekerasan gender di ranah digital (KBGS) pada tahun 2021 meningkat sebanyak 83% dibandingkan 940 kasus yang tercatat pada tahun 2020.
Kasus yang dilaporkan meliputi: intimidasi online (cyber harassment), ancaman penyebaran foto/video pribadi (malicious distribution), pemerasan seksual daring (sextortion). Laporan tersebut masuk dari berbagai sumber, terutama LSM/WCC, kemudian dinas perlindungan anak dan pengadilan negeri.

 

Belum lama ini, Menteri (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi  mengeluarkan statementnya bahwa, kekerasan perempuan dan anak sebagian besar bersumber dari paparan media sosial. Selain itu, pola asuh juga mempengaruhi terjadinya kekerasan. Arifatul juga memaparkan data terkait kasus terhadap perempuan dan anak. Dalam paparannya, sebanyak 11.800 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 1 Januari hingga Juni 2025. Lalu dari awal Januari hingga 7 Juli 2025, totalnya sudah mencapai 13.000 kasus. Angka yang melonjak dalam kurun waktu singkat, turut menjadi perhatian serius, sehingga puluhan lembaga turut ikut andil dalam penyelesaian urusan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Dengan melakukan kampanye yang berisi pencegahan, penanganan, dan rehabilitas yang akan di lakukan di berbagai lingkungan seperti sekolah, pemukiman kota dan desa sampai tempat kerja. Hal ini sesuai dengan revisi Inpres, bahwa pemerintah akan memperluas instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang dijelaskan oleh Pratikno selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan.

 

Kenapa ini bisa terjadi?

 

Jika kita cermati, fenomena berbahaya ini terjadi karena penerapan sistem sekularisme liberalisme di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Atas kebebasan berekspresi inilah masyarakat tak lagi memilah kata-kata yang tidak pantas untuk di keluarkan di media sosial sehingga memicu cyber bullying. Maraknya konten pornografi merangsang naluri seksual sehingga dilampiaskan pada gadget maupun dunia digital. Ini akan terus terulang kembali jika belum keluar dari persoalan mendasar seperti lemahnya keimanan individu, rusaknya standar interaksi sosial, minimnya peran negara dalam memberikan perlindungan yang tegas dan menyeluruh. Di tambah nilai-nilai Agama yang dipisahkan dari kehidupan, membuat manusia sulit berperilaku yang menjadikan halal haram sebagai standarnya. Sehingga, manusia makin bebas karena lingkungan masyarakat yang teracuni gaya hidup liberal, kebebasan individu dan pencapaian materi dijadikan sebagai sebagai tujuan utama. Belum lagi persoalan terkait norma sosial patriarki yang dimana perempuan sering disalahkan saat jadi korban.

 

Oleh karena itu, solusi yang diberikan negara saat ini belum menyentuh akar persoalan. UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. UU Perlindungan Anak bahkan sudah mengalami dua kali revisi dengan pemberatan hukuman dan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun UU tersebut tidak menimbulkan efek jera sama sekali bagi para pelaku kejahatan. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme media justru dibiarkan bebas menyebarkan konten-konten yang merusak moral masyarakat.

 

Revisi undang-undang dan pelaksanaan program-program yang di susun oleh pemerintah seperti penyelanggaraan kampanye tidak langsung mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak dari ancaman siber. Jika persoalan mendasarnya belum terpecahkan maka kejahatan seksual dunia digital akan terus terulang kembali. Lemahnya pondasi agama khususnya ketakwaan kepada Allah SWT. ditambah pengaruh dari luar yang sangat kuat baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat dan sistem yang rusak menjadi pemicu timbulnya problem-problem yang lain. Seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali “Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang”. Solusi Islam.

 

Berbeda dengan sistem kapitalis yang menciptakan pemberdayaan perempuan dimana-dimana, kehormatan seorang perempuan tak  lagi terjaga akibat buah dari sekularisme liberalisme. Islam justru selangkah lebih maju dalam memikirkan solusi-solusi yang mendatangkan kemaslahatan umat. Apalagi perlindungan terhadap  perempuan dan anak. Dalam sistem, perempuan akan dijaga kehormatannya juga mendapat pemenuhan hak-hak dasar hidup mereka. Mendapat perlindungan  terhadap perannya yang mulia dimana mereka  akan menjadi ibu generasi umat. Di sisi lain dalam sistem Islam juga menerapkan secara terstruktur dan menyeluruh terkait pendidikan yang membentuk kepribadian mulia, yakni keluarga, masyarakat dan negara sehingga melahirkan anak-anak yang ditanamkannya nilai-nilai Islam kepada mereka sejak dini. Sesuai dengan firman Allah “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS At-Tahrim). Ayat ini bertujuan agar anak-anaknya terhindar dari penyimpangan aqidah. Anak-anak akan diajarkan tentang pentingnya patuh terhadap syariat Islam secara menyeluruh (Kaffah) agar mereka memahami makna hidup dan tujuan hidup mereka.

 

Pembentukan kepribadian mulia yang menanamkan pemahaman terhadap anak terkait syariat Islam menciptakan budaya Amar Ma’ruf Nahi Munkar sehingga peluang untuk melakukan kemaksiatan tidak terjadi karena sudah tertanam aqidah yang yang berdiri kokoh layaknya pondasi kehidupan individu, masyarakat dan negara menjadikan aqidah sebagai kaidah berpikir mereka sehingga halal haram sebagai tolak ukur mereka dalam menjalani kehidupan. Dengan begitu, barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan di distribusikan di tengah masyarakat adalah barang dan jasa yang halal saja. Dari sinilah gambar, situs, majalah tabloid, acara televisi dan semua barang yang memiliki unsur porno tidak akan di temukan karena akan dianggap sebagai tindakan kriminal jika memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya. Begitu juga dengan jasa komersial, porno aksi, bartender, pramusaji dan pramugari yang mendatangkan daya tarik seksual tidak akan ditemukan, maka hilangnya rangsangan seksual tersebut. Jika ada yang melanggar, Islam segera mengambil tindakan yaitu sanksi tegas yang sesuai dengan tindakan kejahatan tanpa menoleransi sedikitpun. **

Penulis: KurniawatiEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!