TERNATE, PORTALMALUT.com – Perusahaan tambang Nikel, PT Wana Kencana Mineral (WKM) diduga melakukan sejumlah pelangaran hukum yang cukup serius. Perusahan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara ini diketahui telah terlibat dalam bebrapa kasus terkait dengan perzinan dan juga penjualan bijih nikel secara ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara yang dengan tegas menyatakan bahwa, PT WKM telah melakukan kejahatan yang terorganisir, diantaranya; tidak memiliki izin reklamasi atau dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek). Selain itu, PT WKM juga diketahui belum menyerahkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi syarat penting dalam kegiatan operasional tambang.
“Selain permasalahan soal perizinan, penjualan 90 ribu metrik ton nikel ilegal oleh PT WKM telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum. Untuk itu, kami berharap direktur utama PT WKM juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, Selasa (12/08/25).
Mudasir juga mendesak Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian ESDM, serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kejahatan yang dilakukan secara nyata oleh PT WKM tersebut. Sebab, adanya kerugian negara dan kerusakan ekologis yang cukup serius akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa dokumen jaminan reklamasi (Jamrek).
“Perusahaan PT WKM ini memiliki terminal khusus yang seharusnya hanya dapat dioperasikan apabila seluruh dokumen lingkungan terpenuhi. Bagaimana mungkin mereka memiliki terminal khusus tapi tidak mengantongi dokumen Jamrek. Padahal ini sangat penting untuk reboisasi lahan dan pemulihan ekosistem,” tegasnya. **













