SANANA, PORTALMALUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Malut, didesak untuk percepat proses kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 34,3 miliar yang bersumber dari APBD. Hal ini diungkapn oleh Ketua Ana Sua Jakarta Raya (ANJAYA) Risman Panigfat kepada media PortalMalut.com, Jumat (28/10/22).
Risman menjelaskan, kasus dugaan korupsi puluhan miliar itu menyeret beberapa nama diantaranya, mantan Sekertaris Daerah (Sekda), Syafrudin Sapsuha yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andika yang diduga menerima dan mengetahui aliran dana tersebut.
Dari hasil penelusuran Panita Khusus (Pansus) DPRD Kepsul telah ditekankan beberapa kejanggalan dilapangan, sehingga masaklah tersebut direkomendasikan ke Pemda Kepsul untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Pansus DPRD juga membuat rekomendasi secara khusus PPK (Andika) ke Kejari Kepsul untuk untuk diproses secara hukum.
“Menurut saya, jika dilihat dari hasil Pansus DPRD Kepsul yang diketuai Ramli Sade telah menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Temuan Pansus saat itu kemudian direkomendasikan ke Pemda Kepulauan Sula. Dan juga merekomendasikan PPK secara khusus ke Kejari untuk diproses secara hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut tidak membuahkan hasil apa-apa, kami meminta kepada Kejati Malut segera evaluasi kinerja Kejati Kepsul,” tegas Risman.
Baca Juga; Peringati Hari Sumpah Pemuda, KNPI Sula Bersama DLHKP dan Dispora Sukses Gelar Baksos
Lanjut Risman, pihaknya menduga bahwa Kejari Kepsul tebang pilih dalam penanganan perkara, khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Dugaan saya, Kejari Sula terkesan pilih kasih dalam mengawal kasus korupsi di Sula, sebab hinggah saat kasus yang begitu lama belum bisa di selesaikan, padahal tugas Kejari adalah menyelesaikan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya lagi.
Terpisah, Kejari Kepsul melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Yogi Sukmana saat di konfirmasi mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2020, Kejari saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sementara lagi pemeriksaan saksi-saksi, dan sekarang yang sudah selesai pemeriksaan baru tuju (7) saksi yang udah di periksa, termasuk Ketua DPRD (ST), Sekwan (AU), dan Wakil Ketua I (AG), serta, Wakil Ketua II (HU), ujarnya.
Di tannya terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Yogi mengungkapkan bahwa, semua sesuai prosedur dan saat ini masi dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, nantinya setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi baru naik status, dan kita mengetahui siapa tersangkanya,” ungkap Yogi mengakhiri.(Mulkin/PortalMalut)









