TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan penjelasan terkait pengambilan air permukaan oleh industri di Danau Karo, Pulau Obi telah melalui prosedur dan juga memenuhi mekanisme perizinan yang ketat dan terintegrasi, sehingga menjadi dasar penarikan pajak daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Malut, Syukri M. Nur, yang degan tegas menyampaikan bahwa, pihaknya memiliki peran kunci dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP). Rekomendasi ini memuat perhitungan detail dan batasan kapasitas air yang diizinkan untuk diambil.
“Kalau kami di dinas PUPR, kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin penggunaan air permukaan. Rekomendasi itu memuat berapa kapasitas air yang boleh diambil,” jelas Syukri, Selasa (11/11/25).
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan dari akademisi IAIN Ternate, Dr. Arwan M. Said, terkait pemanfaatan air Danau Karo di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh perusahaan tambang.
Syukri yang juga Ketua Tim Air Permukaan, Dinas PUPR Malut itu menjelaskan bahwa, volume air yang digunakan oleh perusahaan diukur secara wajib, dan menjadi dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melalui Samsat Halmahera Selatan (untuk Danau Karo) dalam menarik retribusi pajak.
“Rekomendasi kami harus ada flowmeter dari perusahaan untuk mengukur pengambilan airnya berapa. Dari situ datanya dipakai oleh Samsat untuk penarikan pajak,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan kapasitas pengambilan air ini bersifat teknis dan didasarkan pada data curah hujan, serta fluktuasi ketinggian air danau pada saat musim kemarau atau musim hujan, demi memastikan bahwa pengambilan air tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Menanggapi polemik yang sering muncul terkait legalitas bangunan pompa air yang dimanfaatkan oleh perusahaan di danau, Syukri menegaskan bahwa izin pembangunan pompa sudah tercakup dalam Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP) yang diterbitkan.
“Izin penggunaan air permukaan itu sudah mencakup izin pembangunan pompanya. Saat permohonan, perusahaan sudah menampilkan gambar, desain, dan titik koordinat pompa airnya di mana,” jelasnya.
Syukri menyarankan kepada pihak akademisi dan masyarakat yang ingin memastikan detail perizinan, perusahaan mana saja yang telah memiliki IPAP dan batas debit air yang diizinkan, agar dapat mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara, sebagai otoritas yang mengeluarkan izin akhir. **













