Terungkap! Arwan Mantan Ketua Timsel jadi Penghubung Oknum Bawaslu Ternate dan Caleg

Terungkap! Arwan Mantan Ketua Timsel jadi Penghubung Oknum Bawaslu Ternate dan Caleg

Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Malut (Gambar Screnshot)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Mantan Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2023, Arwan M Said disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh oknum anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang.

Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025, dugaan pelanggaran KEPP dengan pelapor Bawaslu Provinsi Malut, dan terlapor anggota Bawaslu Ternate Asrul Tampilang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (03/12/25).

Sidang pemeriksaan perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda (TPD Unsur Masyarakat) dan Reni Syafruddin A. Banjar (TPD Unsur KPU).

Majelis meminta sanggahan dari saksi 1 (satu) yakni H. Ponsen Sarfa. Dalam keterangannya, Ponsen menyampaikan bahwa yang mempertemukan dirinya dengan Asrul Tampilang adalah Arwan M Said. Pertemuan tersebut berlangsung di Home Stey Kelurahan Ubo-uba, saat itu Ponsen berstatus sebagai Caleg DPDR Kota Ternate, Dapil 2 (Ternate Selatan-Moti) dari PAN.

“Pada bulan November saya menelepon Arwan (Arwan M Said) minta bantu untuk mencari ada komisioner (Bawaslu), tujuannya untuk mengamankan suara saya, bukan untuk menambahkan suara saya. Jangan sampai saya di curangi. Saya telpon, Arwan memperkenalkan saya dengan Asrul,” jelas Ponsen.

Ponsen juga membuat pengakuan bahwa sejak awal dirinya tidak kenal dengan Asrul, nanti setelah dikenalkan oleh Arwan, hubungan mereka terjalin hingga pada akhirnya terjadi proses dugaan transaksi politik.

“Arwan menelpon saudara Asrul, datanglah saudara Asrul, pada saat pertemuan itu, saya minta tolong, bantu amankan suara saya,” kata Ponsen lagi.

Sementara itu, terlapor Asrul Tampilang juga menyampaikan hal yang sama, bahwa dirinya bertemu dengan Ponsen Sarfa saat diundang oleh Arwan M Said untuk bertemu di Home Stay Kelurahan Ubo-ubo, saat menghadiri undangan tersebut ternyata Arwan tidak sendiri melainkan ada Ponsen.

“Fakta sebenarnya adalah pada saat teradu (Asrul) diundang oleh Arwan M Said ke Home Stey, kebetulan teradu berpapasan dengan Ponsen Sarfa, pada kesempatan tersebut (Ponsen) meminta agar menambah perolehan suara dirinya,” kata Asrul.

Lanjut Asrul, ia menolak permintaan yang disampaikan oleh Ponsen dengan alasan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun Ponsen bersikeras dengan alasan bahwa dia memiliki hubungan keluarga dengan dirinya. Meski begitu Asrul tetap mempertahankan bahwa dirinya tidak dapat membantunya dan langsung pergi meninggalkan Ponsen dan Arwan saat itu juga.

Untuk diketahui, Asrul Tampilang dilaporkan ke DPKP oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan dan sikap mengarahkan dengan maksud membantu menaikkan jumlah perolehan hasil suara dan meminta imbalan dan/atau menerima uang sejumlah total Rp, 275 juta  (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Ternate Selatan-Moti dari Partai Amanat Nasional nomor urut 09 atas nama Ponsen Sarfa pada Pemilihan Umum Tahun 2024. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!