Soal Pungutan PPJU, PLN Ternate Sebut Data Pelanggan Rahasia

Soal Pungutan PPJU, PLN Ternate Sebut Data Pelanggan Rahasia

Papan nama Kantor PLN UP3 Ternate (Fot/Ist)

TARNATE, PORTALMALUT.com – PT PLN (Persero) UP3 Ternate memberikan penjelasan terkait pungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate. Sesuai ketetapan, pelanggan pascabayar wajib membayar 10 persen dari total tagihan setiap bulan sesuai pemakaian (kWh), untuk pelanggan prabayar dipotong 10 persen setiap kali pembelian token listrik (pulsa kWh).

Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Ternate, Alnaz Zeini Abdilah menyampaikan bahwa terkait PPJU, PLN hanya menjalankan kewajiban pemungutan ke pelanggan yang ada di Kota Ternate. Setiap bulan PLN menarik pajak 10 persen ke pelanggan dengan jumlah total mencapai Rp, 2,4 miliar. Uang yang dipungut dari pelanggan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate.

“Intinya PPJU itu, PLN hanya bantu narik dan setor ke Pemda. Jadi kita bantu tarik dari masyarakat dan dana itu kita serahkan ke Pemda,” tegas Alnaz saat ditemui di Kantor PLN UP3 Ternate, Senin (19/01/26).

Lanjut Alnaz juga mengatakan, dana Rp, 2,4 miliar dari pajak 10 persen yang diserahkan ke Pemkot Ternate, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot. Pemkot Ternate hanya berkewajiban membayar biaya listrik ke PLN setiap bulan dengan jumlah Rp, 700-900 juta sesuai pemakaian (kWh).

Terkait jumlah total keseluruhan pelanggan yang membayar pajak 10 persen di Kota Ternate, pihak PLN menegaskan bahwa menyangkut data pelanggan adalah rahasia perusahaan yang tidak bisa dibuka ke publik.

“Itu data rahasia, rahasia perusahaan. Kalau data pasti saya tidak kasih. Karena di situ ada NIK dan lain-lain, kalau kisaran kita bisa kasih tapi data pasti kita tidak kasih. Kalau kita tanya kisaran, ya sekitar 70 ribu,” kata Alnaz. **

Penulis: FaiEditor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!