HALBAR, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) didesak untuk segara menerbitkan dokumen hukum yang berisi tentang pernyataan dan komitmen (Pakta Integritas) untuk para pelaku usaha logistik setempat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah Maluku Utara, Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia, Ilyas Muhammad Zen yang dengan tegas mengatakan, ketidakpastian dokumen pakta integritas telah menyandera proses administrasi, sehingga para pelaku usaha (Consignee) tidak bisa mengakses aplikasi SITOLAUT yang berakibat logistik tidak bisa masuk ke Halbar menggunakan program strategis nasional Tol Laut.
“Logistik tidak boleh berhenti hanya karena kelambanan birokrasi. Setiap jam keterlambatan berdampak pada ketersediaan barang di meja makan masyarakat Halbar,” kata Ilyas kepada media ini, Jumat (06/02/26).
Muhammad Zen juga mengingatkan bahwa, jika dokumen pakta integritas tidak segera di terbitkan akan memicu harga barang menjadi naik, sehingga dapat membebani harga jual juga ke masyarakat. Semua ini bisa terjadi akibat dari kelangkaan barang yang di angkut menggunakan Tol Laut.
“Kami mendukung penuh semangat integritas, namun integritas jangan jadikan alasan untuk memperlambat pelayanan publik,” ucap Muhammad Zen dengan nada tegas.
Sementara itu, Julfandi Gani, S.H., Kuasa Hukum Ilyas Muhammad Zen menambahkan bahwa, terkait penundaan penerbitan dokumen wajib tersebut oleh Disperindag Halbar dapat berpotensi merugikan hak-hak ekonomi para pelaku usaha dan masyarakat secara luas.
“Secara hukum, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kelancaran program strategis nasional seperti Tol Laut. Jika penundaan ini terus berlarut dan menyebabkan kerugian materil bagi klien kami, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Julfandi.
Advokat muda asal Halbar itu memberikan ultimatum ke Disperindag untuk segera mengeluarkan jadwal tetap penandatanganan pakta integritas dalam waktu 1 x 24 jam jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab hal ini dianggap penting guna memastikan disparitas harga tetap terjaga dan program Tol Laut tetap berjalan sesuai koridor transparansi dan akuntabilitas. **













