KEPSUL, PORTALMALUT.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, menduga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berkonspirasi dengan pihak perusahaan CV. Anugerah Empat Mandiri untuk melakukan illegal logging di desa Capalulu.
Ketua bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Sanana, Safrin Sangadji kepada media ini Selasa, (31/03/26), menyebutkan bahwa sudah jelas aktivitas perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan dan Undang-undang. Namun satgas PKH masih saja tidak bertindak bahkan terkesan tutup mata.
“Ini menjadi pernyataan bagi kami, kenapa satgas PKH tidak langsung menindaklanjuti masalah illegal logging yang sudah jelas dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan, akan tetapi pihak Satgas terkesan bersembunyi dibalik layar,” terangnya.
Safrin juga menegaskan bahwa ijin operasi CV. AEM tersebut berada di Desa Wailoba, bukan desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula.
Tambah Safrin, meskipun ada surat perjanjian kontrak kerja antara masyarakat, dan pemerintah desa dengan CV AEM. Namun itu tidak bisa melegalkan perusahaan untuk melakukan operasi penebangan di desa Capalulu. Sebab tidak mengantongi surat ijin resmi atau SK dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara serta ijin lainnya.
“Kalau kita merujuk pada Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 serta regulasi turunan dalam Undang-undang cipta kerja dan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Aturan itu secara tegas mewajibkan setiap pemanfaatan sesuai izin yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, HMI berencana akan melakukan upaya-upaya hukum sekaligus melaporkan kegiatan ilegal logging diatas dua tingkat yaitu ke Pengurus Besar PB) HMI dan juga kepada Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
HMI juga menduga kepala desa (Kades) Capalulu, Ilham Engelen, terlibat membantu pihak perusahan untuk melakukan illegal logging di desa Capalulu. **













