KEPSUL, PORTALMALUT.com – Nelayan rumpon di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, mendatangi Polres Kepulauan Sula, Sabtu (04/04/26) siang tadi, untuk memprotes penertiban kapal ikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud).
Puluhan nelayan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, didampingi Kasat Polairud Iptu Muhammad Riza Iskandar.
Pertemuan tersebut kurang lebih berlangsung selama 2 jam. Salah satu nelayan, Harahab mengungkapkan bahwa, keterbatasan armada di daerah tersebut memaksakan mereka mendatangkan kapal dari luar wilayah.
“Kami terpaksa datangkan kapal dari luar karena di Sula tidak ada armada yang memadai. Selain itu, belum ada pasar atau pabrik pengolahan ikan, bahkan kapal pajeko juga tidak tersedia,” ujarnya.
Ia menilai, penertiban yang dilakukan aparat berdampak langsung terhadap mata pencaharian nelayan. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret.
“Kalau penertiban terus dilakukan tanpa solusi, bagaimana nasib kami? Ini menyangkut kebutuhan hidup, biaya sekolah anak, dan keluarga kami,” tegasnya.
Selain itu, nelayan juga mengeluhkan proses perizinan rompong yang dianggap rumit dan berbelit, sehingga semakin memperparah kondisi mereka. “Kalau izin, sangat sulit bagi kami nelayan untuk mengurusnya,” ujarnya.
Sementara itu, penyuluh perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sarna Sibela, menjelaskan bahwa pemasangan rumpon di laut telah diatur dalam Permen KKP Nomor 18 Tahun 2021.
Menurutnya, setiap pemasangan rumpon wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), serta harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ia menambahkan, proses perizinan tersebut kerap menjadi kendala bagi nelayan kecil, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kalau izin nelayan, memang sedikit sulit. Akses ke aplikasi membutuhkan persetujuan PKKPRL atau izin penggunaan ruang laut,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, di Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan tercatat sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil mendorong nelayan kecil memperoleh Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) resmi dari KKP pada 21 Desember 2022.
Keberhasilan tersebut dicapai oleh Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli dengan pendampingan MDPI, setelah melalui proses sekitar tujuh bulan hingga izin diterbitkan.
“Langkah ini dinilai menjadi contoh bahwa legalisasi rumpon dapat dilakukan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan keamanan nelayan saat melaut,”jelasnya
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai prosedur hukum, terutama terhadap kapal dari luar daerah yang melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Kami sebagai penegak hukum tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap pertemuan tersebut menjadi titik awal untuk mencari solusi bersama antara nelayan dan pemerintah.
“Ke depan harus ada solusi terbaik, agar nelayan tidak dirugikan, tetapi penegakan hukum juga tetap berjalan,” pungkasnya. **













