TALIABU, PORTALMALUT.com – Oknum Wartwan Koran Pemberitaan Korupsi (KPK) RL alias Raden yang diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada warga di Desa Tikong dan Nunu, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) telah dibekuk oleh aparat Kepolisian Polsek Taliabu Barat pada Sabtu (05/11/22).
Raden dilaporkan atas dugaan penipuan kepada warga di dua desa tersebut dengan modus untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan antara warga dengan Perusahan PT Adidaya Tangguh yang beroperasi di wilayah setempat. Redan diketahui meminta uang sebesar Rp 1.100.000 ke setiap warga yang bersengketa.
Setelah dimintai keterangan dan legalitasnya sebagai pekerja media oleh aparat kepolisian, Raden mengakui bahwa dirinya bersalah dan meminta maaf.
Baca Juga; Oknum Wartawan Asal Indramayu Diduga Tipu Warga di Taliabu Puluhan Juta
“Teman-teman wartawan Taliabu, saya atas nama Reden memohon maaf yang sebesar-besarnya pada insan wartawan Taliabu,” ucapnya setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Polsek Taliabu Barat.
Selain meminta maaf kepada insan pers, Raden juga meminta maaf kepada warga di lingkar tambang PT. Adidaya Tangguh, yakni warga Desa Tikong dan Nanu, atas kegiatannya yang tidak dibenarkan oleh media.
“Khusus Desa Tikong dan Nunu, dengan tindakan baik sengaja, maupun tidak disengaja hingga membuat masyarakat dan pihak-pihak manapun tertekan dengan mengatasnamakan KPK bertindak sebagai mediator,” katanya.
Dengan membuat pengakuan tersebut, Raden dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan melakukan kembali kegiatan yang serupa di Taliabu.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi hal-hal yang dapat mencoreng nama baik wartawan Taliabu,” katanya lagi. (SMG/PortalMalut)











