Dipersip Kota Ternate Mulai Action Pengawasan Arsip di Setiap OPD

Dipersip Kota Ternate Mulai Action Pengawasan Arsip di Setiap OPD

Kantor Dipersip Kota Ternate. (Fot/Ist)

TERNTE, PORTALMALUT.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Daerah Kota Ternate, mulai melakukan pengawasan terkait kearsipan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate, pada Rabu (29/04/26).

Kepala Dispersip Kota Ternate, Safia M. Nur melalui Kepala Bidang Kearsipan, Nurlaila Rahman menyampaikan, kegiatan pengawasan ini berkaitan dengan agenda tahunan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penilaian kearsipan di setiap OPD.

Lanjut Nurlaila juga menyampaikan, Dispersip Kota Ternate sejak tahun 2023 sampai dengan 2026 ini sudah melakukan pengawasan sebanyak 35 OPD, dengan target setiap tahun ada 10 OPD di Kota Ternate dapat dilakukan pengawasan, baik pengawasan di internal maupun eksternal.

“Tahun ini sepuluh OPD yang kami turun melaksanan pembinaan dan pengawasan. Sampai saat ini sudah tujuh OPD yang kami turun, sisa tiga OPD lagi yang nanti kami turun,” jelas Nurlaila.

Lanjut Nurlaila, tiga OPD yang belum dilakukan pengawasan kearsipan yakni, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Bagian Organisasi. Insya Allah, besok ini kita akan turun ke tiga OPD itu,” tegasnya.

Nurlaila juga menegaskan, sesuai amanat Undang-undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-undang No.23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kearsipan sebagai urusan pemerintah wajib di daerah, diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan. Pengawasan kearsipan pada pemerintah daerah di perlukan untuk memastikan arsip milik negara di kelolah dan di selamatkan sebagai bahan akuntabilitas kerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas, dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa.

“Kami berharap OPD-OPD di lingkup Kota Ternate untuk menata arsipnya sehingga bisa di tata dengan baik, sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga cepat di temukan, dan menjadikan Kota Ternate tertib arsip,” harapnya.

Agenda pengawasan kearsipan di 10 yang dilakukan oleh Dispersip Kota Ternate pada tahun 2026 adalah;

  1. Dinas Lingkungan Hidup ( DLH).
  2. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
  3. Dinas Koperasi dan UMKM
  4. Dinas Kebakaran.
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  7. Kepala Bagian Umum.
  8. Kepala Bagian Pemerintahan.
  9. Kepala Bagian Kerja Sama.
  10. Kepala Bagian Organisasi.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2024-2025 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia menyampaikan hasil pengawasan predikat tinggi kepada Pemerintah Kota Ternate dalam penyelenggaraan kearsipan dengan penilaian kategori AA (sangat memuaskan). **

Penulis: Agus Hamisi Editor: PortalMalut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!