HALSEL, PORTALMALUT.com – Sekretaris Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nasrun Abdul Latif diduga menggelapkanĀ Anggaran Desa tahap I Tahun 2026 sebesar Rp,147.000.000. Hal ini terjadi saat dirinya melakukan pencairan DD di Bank BPD Halsel namun tidak menyerahkan dana tersebut kepada Bendahara Desa.
āTotal dana yang digelapkkan oleh Sekretaris Desa, Nasrun Abdul Latif sebesar Rp,147.000.000 sekian,Ā bukan hanya itu, pencairan ADD atau honorium maupun operasial bulan November-Desember tahun 2025 dan Januari-Februari tahun 2026 juga tidak diserahkan ke bendahara,ā jelas Bendahara Desa Tabamasa, Fauji Ahmad, Rabu (15/07/26).
Fauji juga menambahkan bahwa, anggaran sebesar Rp,147.000.000 yang digelapkan oleh Sekretaris Desa tersebut M diperuntukkan untuk pembangunan dan juga untuk program ketahanan pangan.
āAnggaran samua itu harus diperuntukan untuk pembangunan dan program yang telah disepakati, tapi dia (Sekdes) ambil dari tangan saya dan tidak tau dibawa ke mana,ā katanya lagi.
Sementara itu, Ketua BPD Tabamasa, Faris Rejeb dengan tegas meminta Bupati Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak memproses seluruh upayah pencairan anggaran DD Tabamasa yang akan datang sebelum ada pertanggungjawaban oleh Sekretaris Desa kepada masyarakat setempat.
āAtas nama BPD Tabamasa, kami berharap dinas atau DPMD tidak mengakomodir permintaan anggaran selanjutnya oleh sekretaris desa atau Pemerintah Desa Tabamsa sebelum ada pertanggung jawaban atas hilangnya anggaran Rp,147.000.000. tersebut,ā raganya. **













