HALUT, PORTALMALUT.com – AT (19) terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang menjalankan aksinya sejak bulan Juli lalu, berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian, Rabu (23/11/22).
Terduga pelaku AT diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim, Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, bersama dengan barang bukti berupa 4 (empat) unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Halut, AKBP Tri Okta Hendri Yanto melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut. Dan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di depan salah satu Conter yang ada di Kota Tebelo.
Baca: Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang Saat Melaut di Perairan Pulau Obi
Baca: Akhiri Pelarian DPO Gabriel, KNPI Apresiasi Kinerja Kapolres Kepsul
Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polres Halut ini sendiri dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Yacub. Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu 3 (tiga) unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam.
“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2022,” jelasnya. (PortalMalut)












