Bawaslu Halsel Gelar Rakor Pembentukan TPS Khusus Bersama Pihak Terkait

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Pembentukan TPS Khusus Bersama Pihak Terkait

Rakor Pembentukan TPS Khusus Pilkada 2024 (Fot/Ist)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemda (Dukcapil) Halsel, Polres, Kodim 1509 Labuha, dan Management Kantor Cabang Harita Nickel, bertempat di ruang aula kantor Bawaslu Halsel, kompleks tugu pala Desa Hidayat Bacan, Rabu (11/09/24).

Rakor ini membahas pembentukan Tempat Pungutan Suara (TPS) yang difasilitasi oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menyampaikan, agar setiap warga Maluku Utara khususnya Halmahera Selatan yang berada di lokasi khusus perusahan tambang Harita Kawasi Obi, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman.

Pria yang akrap disapa Wily ini menjelaskan, pembentukan TPS khusus telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

“Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada 2024, dan melalui Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel bersedia untuk membentuk TPS khusus disana,” ucap Wiliam Kurama.

Lanjutnya, berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel Kawasi Obi mencapai 6.0100 pemilih. Dengan jumlah tersebut lanjut Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang nikel tersebut.

“Jumlah TPS yang akan dibentuk oleh KPU nanti sebanyak 13, jumlah ini jauh lebih sedikit dari Pemilu lalu,” tegas  Wiliam.

Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halmaheea Selatan, Bahrun Mustafa, menyebut dari hasil koordinasi dengan PT Harita Nickel, perusahaan telah bersedia membentuk TPS khusus untuk Pilkada disana.

Meski begitu, menurutnya sejauh ini belum ada elemen data berupa KTP karyawan yang diserahkan oleh pihak Harita Nickel kepada KPU untuk dijadikan sebagai acuan nanti.

Lanjutnya, Bahrun juga menyampaikan bahwa elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan dengan KTP asal Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan Gubernur saja, sedangkan yang ber-KTP Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia bisa memilih di Pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” tegas mantan Ketua Cabang PMII Ternate itu, seraya menambahkan hasil rapat ini akan berkoordinasi dengan KPU di Kabupaten kota lain di Maluku Utara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!