HALSEL, PORTALMALUT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengeluarkan keputusan terkait keterlibatan Mansur Lagalante oknum perangkat desa yang ikut berpartisipasi dalam kampanye Paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi di Desa Indong, Kecamatan Kasiruta Utara, dinyatakan telah terbukti bersalah.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Halsel, Hijrah Hi. Kamuning kepada sejumlah media, Kamis (24/10/24). Hijrah yang juga Kordinator Gakkumdu Halsel ini menjelaskan bahwa, kasus ini merupakan temuan langsung Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara yang telah diregiter dengan nomor temuan : 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024.
Lanjut Hijrah, Bawaslu Kabupaten Halsel kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, dan secara ketentuan telah memenuhi syarat, sehingga Bawaslu melakukan rapat pleno dan di lanjukan ke pembahasan tahap I di Gakkumdu.
Baca Juga:
Terlibat Kampanye Bassam-Helmi, Bawaslu Proses Oknum Perangkat Desa di Halsel
“Dari hasil klarifikasi yang di lakukan Gakkumdu selama 3 hari, dan dilanjutkan dengan pembahasan tahap II. Gakkumdu kemudian melakukan pembahasan hingga menghasilkan dua poin,” ungkapnya.
“Pertama, tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Yang kedua, terdapat pelanggaran Undang-undang No. 3 tahun 2024 tentang perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu pasangan calon,” jelas Hijrah.
Untuk itu, dari hasil pembahasan tahap II, Gakkumdu Halsel merekomendasikan kepada Kepala Desa Indong dan tembusan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PMD Halsel untuk menindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait dengan terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara tersebut. **













