TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kota Ternate, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) secara menerapkan aturan baru dalam pemungutan retribusi pajak. Hal ini menyusul telah disahkannya Perda No. 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali menjelaskan, Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disahkan di DPRD Kota Ternate pada akhir 2023 lalu, dan sudah resmi diundangkan serta telah diserahkan juga ke OPD pengelola PAD di Kota Ternete.
“Khusus pajak, kita sudah laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Perda, sementara untuk retribusi kita serahkan ke OPD teknis untuk lakukan sosialisasi,” jelas Jufri, Senin (05/02/24).
Tariff pajak mengalami perubahan hanya pada item pajak mineral bukan bebatuan. Item ini di undang-undang lama dikenakan tariff 25 persen, sementara yang baru 20 persen. Selain itu, pada item pajak hiburan dalam undang-undang dikenakan minimal 40 persen khusus untuk karaoke, pub dan shauna.
Selain itu, ada surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu atas kesenian dan hiburan tertentu berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana dalam edaran tersebut kata dia, menyebutkan untuk dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Jadi kita mungkin terapkan sebesar 25 persen walaupun di Perda 40 persen, namun karena edaran ini diterbitkan setelah ada protes dari semua daerah karena tarifnya terlalu tinggi,” katanya.
Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami perubahan tarif khusus Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dalam Perda lama NJOPTKP sebesar Rp.80 juta, saat ini Rp.60 juta, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ) untuk PBB tarifnya masih sama.
Lanjutnya, setelah penerapan Perda baru ini capaian pajak daerah yang dikelola BP2RD sampai 31 Januari 2024 lalu sebesar Rp.6 miliar lebih dari target 81 miliar dalam APBD tahun 2024, untuk mengejar target yang ditetapkan. Pihaknya juga menekankan pada pengawasan dan optimalisasi melalui pendataan yang dilakukan.
“Kalau pendataan ini dilakukan maka akan terjadi penambahan jenis-jenis objek pajak baru, kemudian pengawasan dioptimalkan sehingga pajak yang kemarin belum optimal ketika diawasi dia akan meningkat,” katanya lagi.
Untuk official assesment ini berlaku di pajak PBB, pajak reklame dan pajak air tanah, sementara self asessment yaitu pajak barang dan jasa tertentu terdiri dari makan dan minum, jasa hotel, pajak penerangan jalan, jasa kesenian dan hiburan, mineral bukan logam termasuk pajak parkir.
“Namun dari self assesment ini punya kelemahan, kalau tidak kita awasi maka bisa terjadi manipulasi, jadi kita optimalkan petugas di bidang pengawasan dengan jumlahnya 30 orang nanti dibagi pada setiap wilayah. Jadi wilayah I terdiri dari pajak self assesment sementara wilayah I itu di official assessment,” tegasnya. **







