Buntut Penyerobotan Ruang Kampanye, APH Diminta Tindak Bassam-Helmi

Buntut Penyerobotan Ruang Kampanye, APH Diminta Tindak Bassam-Helmi

Bassam-Helmi bersama pendukungnya saat menyerobot masuk di lokasi kampanye AM-SAH di Desa Guruapin Kayoa (Fot/Prl)

HALSEL, PORTALMALUT.com –  Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tidak tegas Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) yang dengan sengaja menyerobot masuk di lokasi kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sahril Taher (AM-SAH) di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Paslon AM-SAH, Mansur Abdul Fatah yang menyebut, sifat arogansi yang ditujukan oleh Paslon Bassam-Helmi di Halsel tersebut merupakan dugaan tindakan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.

“Yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel nomor urut 3 ini merupakan bentuk pelanggaran Pemilu dan telah menciderai prinsip demokrasi,”  tegas Mansur, Sabtu (09/11/24).

Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh Bassam-Helmi ini tidak bisa ditolerir, sebab menerobos jalannya kampanye AM-SAH di tengah-tengah penyampaian visi misi oleh Cagub Aliong Mus. “Bassam-Helmi bersama rombongan mereka seharusnya menunggu hingga bapak Aliong Mus menyelesaikan kampanyenya. Namun, alih-alih menghormati jadwal kampanye kandidat lain. Bassam-Helmi justru menerobos kerumunan massa saat Pak Aliong tengah berorasi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Halsel, Polda Maluku Utara, dan Gakkumdu (Bawaslu) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, nomor urut 3 beserta rombongan yang dengan  sengaja melakukan tindakan provokatif hingga menyebabkan sedikit gesekan di lokasi kampanye.

“Mungkin Bassam-Helmi merasa terancam dengan kekuatan AM-SAH, tetapi tindakan mereka mencerminkan sikap tidak dewasa dan mengabaikan etika politik. Ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat 1 huruf d dan f dalam aturan kampanye Pemilu,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Chulen ini juga meminta Bawaslu untuk mengevaluasi kinerja lembaga pengawas Pemilu setempat yang dinilai kurang efektif untuk memastikan kampanye berlangsung aman, damai, dan tertib sesuai visi misi Bawaslu.

Meski begitu, Chulen berharap peristiwa ini tidak perlu direspons oleh pendukung dan simpatisan AM-SAH yang ada di Halsel. Untuk itu dirinya mengimbau agar para pendukung AM-SAH untuk tetap menjaga kedamaian Pilkada.

“Kepada seluruh pendukung dan simpatisan AM-SAH mari kita tetap menjaga Pilkada damai dan tidak terpancing oleh perilaku provokatif. Kita harus memberikan contoh politik yang mendidik dan menjadi pelopor bagi terselenggaranya Pilkada damai,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!