TERNATE, PORTALAMALUT.com – Penyidik Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara (Malut) resmi menggelar perkara kasus dugaan tidak pidana penipuan yang yang melibatkan Iksan Madjojo, yakni oknum Polisi berpangkat Briptu di Bid Dokkes Polda Malut.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 29 November 2023 lalu, Briptu Iksan Madjojo telah terbukti (Cukup Bukti) melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Demikian yang disampaikan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Malut, Kompol, Roy Berman melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3), dengan nomor ; B/55/XI/2023/Bidpropam, tertanggal 30 November 2023.
Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, Ridwan selaku pelapor, menyampaikan bahwa Briptu Iksan diduga melanggar pasal 8 Huruf (c) dan pasal 13 huruf J perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dimana dijelaskan bahwa gelar perkara kasus ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Nomor: B/ND-82/VIII/2023, tanggal 2 Agustus 2023, kaitannya dugaan penipuan sewa lapak sebesar Rp, 19.200.000.
Baca Juga : Diduga Tipu Warga, Oknum Polisi di Ternate Dilaporkan ke Polda Malut
“Rencana tindak lanjut akan dilimpahkan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Malut untuk dilakukan penerbitan Laporan Polisi,” ucapnya.
Untuk diketahui, Oknum Anggota Polisi Briptu Iksan Madjojo dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Pengaduan ini berawal dari Briptu Iksan Madjojo mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang diklaim milik iksan tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh Iksan kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua bernama Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut, namun Briptu Iksan tak melakukan pengembalian sisa uang Rp 19.200.000 kepada korban. **













