TERNATE, PORTALMALUT.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi membuat laporan pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dhigan Tuadak (terlapor) di Grup WhatsApp Makayoa Malut beberapa waktu lalu.
Usai membuat laporan pengaduan, Juru Bicara (Jubir) BBHAR PDI-Perjuangan Malut, Hastomo B. Tawari didampingi Syafrin S. Aman dan Rizky Tehupelasury menjelaskan, postingan terlapor (Dhigan Tuadak) memuat konten yang menjurus pada pencemaran nama baik PDI Perjuangan, karena dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa PDI Perjuangan adalah tempat ngumpulnya PKI (Kader PKI). Terlapor juga membuat postingan yang menyebut secara tegas bahwa PDI-Perjuangan tidak butuh suara umat Islam.
“Postingan terlapor tersebut sangat mencemarkan nama baik PDI-Perjuangan secara nasional dan DPD PDI Perjuangan Malut pada khususnya. Maka dari itu, hari ini kami membuat laporan pengaduan pada Krimsus Polda Malut mewakili DPD PDI-Perjuangan Malut,” kata Hastomo.
Untuk itu, dirinya berharap agar penyidik di Polda Malut dapat segara melakukan tindak lanjut laporan tersebut dan segera diproses secara hukum.
“Hari ini kami telah memasukan laporan dan telah diterima oleh Petugas Kepolisian yang bertugas pada Subdit Cyber Krimsus Polda Malut, Insya Allah dapat ditindak lanjuti,” katanya lagi. (PortalMalut)







