HALSEL, PORTALMALUT.com – Fraksi PKB, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara tantang Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel agar menuntaskan perselisihan tapal batas desa yang hingga saat ini belum juga diselesaikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Halsel dari Fraksi PKB, Junaidi Abusama yang dengan sikap tegas menyampaikan bahwa, sebanyak 180 desa yang persoalan tapal batasnya belum diselesaikan agar dapat segara diselesaikan oleh Pemda Halsel pada tahun 2025 ini.
“Terkait tapal batas desa ini, sudah menajdi kewenangan Pemda Halsel. Itu artinya, kewenangan penyelesaian tapal batas desa bukan lagi menjadi kewenangan DPRD, sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Dari 249 desa, kurang lebih sekitar 60-lebih desa yang suda ada titik kordinat dan berita acaranya, tersisa 180 desa lebih yang belum memiliki tapal batas,” ucapnya, Rabu (14/05/25).
Terkait persoalan tapal batas ini, Junaidi kembali menegaskan agar Pemda Halsel melalu Bupati Bassam Kasuba untuk serius menuntaskan problem tapal batas desa yang terus menurus menjadi polemik pada akhir-akhir ini.
“Mereka serius atau tidak, atur tapal batas ini ?, kan butuh anggaran Rp, 3-4 milyar saja suda selesai. Tidak harus menunggu di Obi kacau soal tapal batas desa karena tambang masuk, orang sudah baku hal baru pemerintah daerah turun,” tegas Junaidi.
“Untuk itu, kami dari Fraksi PKB akan fokus, dan teman-teman DPRD yang masuk dalam Banggar untuk mendorong anggaran untuk 249 desa ini statusnya jelas, ada titik kordinat, ada berita acara terkait dengan tapal batas desa. Sehingga tidak ada lagi problem segketa lahan dan lain-lain,” katanya.
Politisi Partai PKB ini juga sentil soal daerah Halmahera Selatan yang telah dimekarkan sejak tahun 2003 namun sampai saat ini persoalan tapal batas desa saja belum bisa terselesaikan. Disisi lain, APBD Halsel per tahun mencapai Rp, 2,1 Triliun, namun persoalan tapal desa saja tidak bisa diselesaikan. Untuk itu pihaknya mempertanyakan di mana peran bupati selaku kepala daerah, sebab persoalan tapal batas adalah domainnya Pemda.
“Artinya, saya pribadi menuntut keseriusan dari Bupati, dia mampu atau tidak selesaikan tapal batas desa. Dan itu suda dihitung oleh bagian pemerintah dan BPMD, bisa pakai dana DBH dan juga dana hibah, tinggal Bupati serius atau tidak. Supaya 249 desa ini terkonfirmasi soal tapal batas desa, dan ini menjadi indikator penting untuk pemekaran,” jelasnya.
“Karena ini salah satu faktor penting untuk mendukung pemekaran satu daerah. Maka jika tapal batas desa ini tidak selesai itu berarti Bupati tidak serius soal tapal batas desa, dan pemekaran,” sambungnya Junaidi mengakhiri. **













