Empat OPD Pemprov Malut Kuras Belasan Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Empat OPD Pemprov Malut Kuras Belasan Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Ikustrasi Perjalanan Dinas Pejabat (Gmr/Ist)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) pada tahun anggaran 2024 diketahui telah megalokasikan anggaran perjalan dinas yang jumlahnya cukup fantastis.

Hal ini terungkap setelah Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara mengecek dalam Sirup-LKPP Tahun 2024.

Direktur LMP Maluku Utara, Yuslan Gani menjelaskan, empat OPD itu adalah, Bapenda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurutnya, dari empat OPD itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara paling besar anggaran perjalanan dinasnya.

“Apa urgensi perjalanan dinas. Tugas Bapenda ini sebenarnya meminimalisir pendapatan atau buang doi di luar daerah?,” tanya Yuslan, Senin (13/05/24).

Yuslan Gani juga mengatakan, besaran biaya perjalanan dinas untuk empat OPD tersebut sangat fantastis. Bahkan lebih besar dari biaya perjalanan dinas Gubernur Maluku Utara.

Adapun total biaya perjalanan Dinas Bapenda senilai Rp 4.031.598.000, PTSP senilai Rp. 2.202.241.000, Dinas Kearsipan senilai Rp 3.114.728.000 dan Dinas Koperasi UMKM senilai Rp 3.745.117.00.

“Sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Sebab LMP menduga ada unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Yuslan menambahkan, realisasi perjalanan dinas empat OPD yang mencapai Rp 13 miliar lebih ini hanya menguras keuangan di tengah utang DBH, utang pihak ketiga, dan gaji guru honor yang belum dibayarkan.

Pemprov dililit utang yang begitu banyak tetapi para pimpinan OPD lebih mementingkan biaya perjalanan dinas. Harusnya Pemprov lebih fokus menyelesaikan utang pihak ketiga. Untuk itu, LMP meminta Kejati Malut agar membentuk tim investigasi guna menelusuri aliran dana perjalan dinas tersebut.

“Mungkin saja penggunaannya tidak tepat sasaran. Karena itu Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Kejaksaan Tinggi perlu memantau dan mengawal pengunaan biaya SPPD empat OPD ini,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!