HALSEL, PORTALMALUT.com – Menyoroti ramainya para pejabat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ke Jakarta dalam rangka menghadiri pelantikan Bupati, Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) mencatat beberapa poin untuk menjadi perhatian publik.
“Moment pelantikan itu sudah jelas distribusi undangannya kemana dan kepada siapa, kenyataannya tidak ada pejabat daerah setingkat kepala dinas yang diundang secara resmi,” kata Direktur IACN Igrissa Majid, Kamis (20/02/25).
Lanjut Iggrisa, menghadiri agenda pelantikan dengan alasan perjalanan dinas merupakan hidden agenda yang tentunya menggunakan dana daerah untuk kepentingan yang tidak sama sekali bermanfaat.
“Atau, meskipun menggunakan dana pribadi, harus jelas tujuannya, bukan semata-mata demi acara seremonial belaka harus rela meninggalkan tugas, apalagi bukan satu atau dua orang pejabat,” katanya.
Sejak awal Bupati Halsel terpilih yang hari ini dilantik mestinya remind kepada semua kepala dinas agar menetap di daerah untuk melayani masyarakat.
“Tapi kita mestinya menduga bahwa kemungkinan ada instruksi maupun tekanan yang dibuat secara terselubung oleh bupati kepada setiap pejabat yang berkepentingan,” tegasnya.
Atau para pejabat ini sekadar pansos demi mempertahankan jabatan. Cara ini jelas tidak benar, dan cacat secara etik. Cara mempertahankan jabatan semacam ini juga secara tidak langsung telah menyalahgunakan jabatan itu sendiri.
Tindakan semacam ini tergolong ilegal yang tidak mesti dimaklumi, dan terbilang tidak pantas karena terang-benderang memperlihatkan perilaku koruptif yang bertentangan dengan etika dan aturan hukum.
Kalau memang dugaan terkait penggunaan anggaran daerah dengan alasan perjalanan dinas ini benar, maka Aparat Penegak Hukum harus melakukan penyelidikan terhadap semua laporan perjalanan. Selain itu, cara demikian merupakan bentuk penyimpangan etika birokrasi yang tanpa disadari para pejabat ini berkontribusi pada merosotnya kepercayaan publik.
“Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin visi untuk menciptakan pemerintahan yang baik kalau supporting systemnya jelek, apalagi mereka yang bertindak berdasarkan jabatan publik kehilangan kompas moral. Weird!,” katanya lagi.
Kalau Bassam Kasuba selaku bupati tidak memberi peringatan, maka ini menunjukkan periode kepemimpinan yang buruk terus dilanggengkan, cara-cara tidak benar terus dilakukan, serta tidak ada upaya pembenahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Selaku kepala daerah, Bassam Kasuba harus ingat bahwa rata-rata periode kedua dalam satu kepemimpinan kerap tidak berakhir baik, peristiwa kepala daerah yang terjerat hukum di akhir masa jabatan adalah konsekuensi dari kebobrokan tata kelola pemerintahan yang berlangsung bertahun-tahun.
“Di periode pertama, rekam jejak kepemimpinan Bupati Halsel Bassam Kasuba cukup banyak persoalan hukum, terutama masalah tata kelola anggaran yang tidak transparan dan akuntabel. Mangkraknya pembangunan masjid raya, Sekolah unggulan ala Rusia, RS Pulau Makeang, dan sejumlah proyek lain yang bersumber dari anggaran daerah, adalah catatan penyimpangan anggaran yang senantiasa tersimpan di benak publik, dan penegak hukum.
“Masalah-masalah tersebut di atas semacam bom waktu yang terus berdetak, bisa meledak dalam waktu cepat atau serentak di akhir masa kekuasaan,” ucap Iggrisa.
“Kita berpijak di atas negara yang diatur oleh hukum, dan mengendalikan kekuasaan yang tetap tunduk pada hukum, bukan berdasarkan selera dan kemauan pribadi. Dan, tidak ada yang memiliki hak impunitas atas segalanya,” sambungnya.
“Bolehlah bersorak-sorai atas kemenangan, tetapi ingat: tupai yang pandai menaklukkan ranting akan tetap jatuh. Cerdiklah bersiasat, tetapi harus mawas diri. Hati-hati!,” tegasnya mengakhiri. **













