TERNATE, PORTALMALUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggelar pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dalam Perkara Tindak Pidana Umum periode April sampai dengan Agustus 2023 yang berlangsung di halaman Kantor Kajari Ternate, Tanah Masjid, Ternate Tengah, Jumat (15/09/23).
Pemusnahan BB ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate sehingga langsung dimusnahkan dengan cara membakar, memotong (Gerinda) dan sebagian lainya di blender menggunakan mesin. Diketahui BB tindak pidana yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus narkotika.
Kepala Kejari Ternate, Abdulah, SH,. M.Hum dalam sambutanya menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan Pengadilan sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Barang Bukti yang dimusnahkan itu merupakan 39 perkara yang telah diputuskan oleh PN Ternete. Dari 39 perkara tersebut terdapat 1 perkara Kepabeanan dan 1 perkara tindak pidana umum, sementara 37 lainya adalah perkara narkotika.
“Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkoba,” jelas Kajari.
Pada kesempatan itu juga Dandim 1501 Ternate, Kolonel Inf. Jamet Nijo meyampaikan, Kota Ternate sebagai daerah dengan tradisi ke Islaman yang kuat, untuk itu harus menjadi tempat yang aman dan damai bagi semua pihak. Olehnya itu menjaga keamanan dan ketertiban di negara ini merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat undang-undang.
Selain itu, dirinya juga berharap adanya tempat rehabilitasi bagi para pelaku dan juga korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat meminimalisir angka kasus narkoba yang sering terjadi di Kota Ternate ini.
“Seperti narkoba contohnya, jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru,” katanya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Ternate ini dihadiri juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate. **













