TERNATE, PORTALMALUT.com – Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR RI didesak untuk melakukan evaluasi Ema Amalia dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut, Mudasir Ishak kepada media ini, Selasa (10/02/26). Menurutnya, PPK 1.2 BPJN Malut, Ema Amelia harus bertanggung jawab atas pekerjaan preservasi jalan jembatan ruas strategis Kao-Boso-Sidangoli (Dermaga Ferry)-Simpang Dodinga-Bobaneigo-Ekor yang melintasi Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur dan Halmahera Utara.
Pasalnya, pekerjaan preservasi jalan jembatan yang menelan APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp 62.461.327.000 terebut belum rampung sepenuhnya namun sudah dilakukan proses pencairan 100 persen. Temuan di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan bahkan terbengkalai.
“Kami minta dan mendesak Dirjen Bina Marga dan Menteri PUPR untuk segara mengevaluasi Ema Amelia selaku PPK 1.2 BPJN Malaku Utara atas pekerjaan tersebut, Ema Amelia harus dicopot darinya jabatannya dan mempertanggung jawabkan masalah itu,” tegas Mudasir.
PSMP Maluku Utara juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki proses pekerjaan preservasi jalan jembatan yang ditangani oleh Ema Amelia sebagai PPK, sebab terindikasi ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPK BPJN dan pihak rekanan dalam hal ini, PT Intim Kara bersama dua konsultan preservasi yakni, PT Megacotama Lino Raya KSO dan PT Arci Pratama.
“Kami juga meminta agar KPK dapat mengusut praktik dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BPJN Malut yang secara terang-terangan dipertontonkan oleh para pejabat yang ada di sana,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ada beberapa item pekerjaan terjadi kejanggalan di lapangan, diantaranya pekerjaan pengecatan jembatan di ruas Bobaneigo-Eko dilakukan asal-asalan, dan hanya dilakukan di bagian depan, sementara bagian belakang tidak. Selain itu, jalan di ruas tersebut juga dikerjakan tidak sesuai standar mutu, bahkan dikerjakan pada malam hari tanpa penerangan dan hanya menggunakan lampu-lampu mobil, lebih parahnya lagi pengaspalan juga dilakukan pada saat kondisi cuaca yang lagi turun hujan.
Sementara itu, perkerjaan saluran dari Talaga Jaya menuju Ekor hanya dilakukan penggalian, sebagian ada pondasi kiri/kanan, sebagian hanya pondasi satu sisi dan sebagian lainnya tidak ada pondasi sama sekali. Pekerjaan ini dibiarkan terbengkalai saat kontrak pekerjaan berakhir, namun aneh sudah dilakukan proses pencairan 100 persen.
Sekedar diketahui, PPK 1.2 BPJN Maluku Utara, Ema Amelia hingga berita ini dipublikasi dalam upaya konfirmasi. Beberapa kali wartawan media ini mendatangi Kantor BPJN Malut, namun tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan. Sekuriti yang berjaga di Pos menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor. **













