TERNATE, PORTALMALUT.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navy A. Umasangadji didesak untuk segara mengevaluasi salah satu anak buahnya yakni, Joone Seisi Manus atas dugaan sejumlah masalah yang ditimbulkan saat menjabat PPK 2.2 dan PKK 2.3 yang bertanggung jawab langsung terhadap beberapa proyek pekerjaan ruas jalan di sejumlah titik yang tersebar di Kabupaten Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.
Desakan ini disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate kepada media ini Rabu (17/12/25). Ketua LPP Tipikor Ternate, Tusry Karim menyebut, Joone Seisi ketika menjabat sebagai PPK 2.2 bertanggung jawab atas proyek pekerjaan jalan simpang Weda-Sagea-Trans Kobe di Halmahera Tengah pada tahun 2023 telah bermasalah.
Dalam proses pekerjaan proyek ini diduga kuat sarat korupsi. Pekerjaan jalan Weda-Sagea-Trans Kobe ini menelan ABPN sebesar Rp, 32.707.173.000 yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi asal Sulawesi Utara yakni PT Gunayasa Dianartha yang disebut-sebut punya hubungan dekat dengan Joone Seisi Margareth Manus.
Akibatnya, ruas jalan tersebut setelah selesai dikerjakan dan belum genap 2 tahun kondisinya cukup memprihatinkan. Hasil penelusuran di lapangan, ada dugaan banyak item pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yakni, penerapan sistem manajemen keselamatan Q konstruksi, Drainase, pekerjaan tanah dan konstruksi, pekerjaan tanah dilakukan tidak sesuai ketentuan kontrak.
Selain itu, pekerjaan Geosintetik, pekerjaan preventif, dan perkerasan berbutir, perkerasan beton semen, perkerasan aspal, serta struktur, rehabilitasi jembatan, pekerjaan harian dan pekerjaan pemeliharaan kinerja juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan.
“Kami minta dan mendesak Kabalai BPJN Malut, saudara Navy A. Umasangadji agar segera mengevakuasi yang bersangkutan. Sebab ini berhubungan langsung dengan citra lembaga yang ia pimpin saat ini,” tegas Tusry.
Tusry juga menyatakan, anggaran yang begitu besar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan dan keperluan masyarakat di daerah, namun pada praktiknya, dana tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat di BPJN Malut bersama pihak rekanan untuk kepentingan pribadi, sehingga masyarakat yang menjadi korban atas hak menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah secara layak.
Hal yang sama juga terjadi pada proses pekerjaan Preservasi Jalan Weda-Mafa-Matuting-Saketa tahun 2022 yang dikerjakan oleh perusahaan asal Sulawesi Utara yakin PT Samaprima Jaya dengan nilai kontak Rp, 25.420.467.000. Lagi-lagi belum genap 2 tahun kondisi jalan ini cukup parah dan sangat memprihatinkan. Namun di tahun 2025 ini negara melalui Kementerian PUPR kembali menggelontorkan dana sebesar Rp, 98.675.316.613 untuk pekerjaan Preservasi Jalan Weda-Mafa-Matuting-Saketa yang dikerjakan oleh PT Buli Membangun dengan penanggung jawab yang sama yakni PPK 2.3 Joone Seisi Margareth Manus.
“Jika hal ini terus dibiarkan, maka BPJN Malut secara tidak langsung mengulang-ulang kesalahan yang sama. Untuk itu kembali kami minta dengan tegas kepada Kepala Balai agar pejabat PPK tersebut segara dievaluasi, bila perlu diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, piha BPJN Maluku Utara yakni Kepala BPJN Navy A. Umasangadji dan PPK 2.2 serta 2.3 Joone Seisi Margareth Manus dalam upaya konfirmasi. **













