HALSEL, PORTALMALUT.com – Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Bacan menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Senin (26/08/24). Aksi unjuk rasa ini terkait buntutnya penenganan kasus tindak pidina kekerasan seksual yang ditangani, salah satunya adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur pada akhir tahun 2023 lalu, yang terduga perlakukanya adalah ayah kandung korban sendiri.
Ketua KOHATI Cabang Bacan, Ferawati Samsir kepada media mengungkapkan, Polres Halsel terkesan diam dan sengaja memperlambat penyelesaian kasus semacam ini. Parahnya lagi, ada oknum kepolisian yang sengaja mempermainkan kasus tersebut sehingga dapat berakhir diluar pengadilan.
“Itu artinya bahwa tindakan oknum kepolisian sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta melanggar amanat UU Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002 pada pasal 13-16 yang menjelaskan secara jelas terkait dengan tugas dan wewenang kepolisian,” jelasnya.
“Padahal yang kami tahu bahwa kasus semacam ini merupakan kasus atensi yang tidak bisa di selesaikan tanpa ada proses hukum, yang termuat dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 81-82 yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana pasal ini akan di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 milyar,” sambungnya.
Ferawati menegaskan, kinerja Polres Halsel yang tidak becus dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak membuat pihak perempuan merasa tidak aman dan sesak napas dalam ketakutan. Sebab, kasus kekerasan seksual di Halsel yang semakin hari semakin meningkat sepanjang periode, namun hal ini tidak mampu diselesaikan oleh penegak hukum.
“Sehingga kami dari korps HMI Wati Kohati HMI, Cabang Bacan mengutuk keras jikalau bapak Kapolres tidak mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Halmahera Selatan ini, maka turunkan saja dari jabatannya. Jangan mengotori hukum yang suci akibat ulah oknum kepolisian yang tidak beradab,” tegasnya.
Lanjutnya, Korps HMI Wati merupakan bagian dari integral HMI mempunyai peran strategis dalam merespon permasalahan yang dialami oleh perempuan dan anak yang merupakan masalah sosial yang harus mendapatkan perhatian serius dari HMI untuk merealisasikan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Guna mempertegas komitmen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan secara institusi telah melaksanakan kajian secara internal hingga berkeputusan untuk melakukan gerakan demonstrasi dengan bersikap secara tegas menuntut polres Halmahera Selatan segera:
1. Usut tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Halmahera Selatan.
2. Tangkap dan adili sembilan orang yang terduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bori.
3. Desak Kapolres Halmahera Selatan segera evaluasi kinerja Unit PPA Polres Halmahera Selatan.
“Jika beberapa poin tuntukan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan lakukan aksi dengan masa yang lebih besar,” tegas Ferawati. **













