Limbah Tambang PT JAS Diduga Cemari Lahan Petani di Haltim

Limbah Tambang PT JAS Diduga Cemari Lahan Petani di Haltim


TERNATE, PORTALMALUT.com – Aktivitas pertambangan di Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) oleh PT Jaya Abadi Semesta (JAS) diduga mencemari lahan persawahan milik warga di Kecamatan Wasile, Haltim.

Ketua Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Malut, Riswan Sanun dengan tegas menyampaikan bahwa perusahaan tersebut adalah sumber pencemaran lingkungan yang saat ini membuat petani resah.

“Kondisi tersebut telah memicu keresahan petani dan mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah. Atas dasar itu pemerintah harus bertindak tegas,” tegasnya kepada media ini beberapa waktu lalu.

Selain PT JAS, PT Alam Raya Abadi (ARA) juga disebut-sebagai sumber pencemaran lingkungan yang terjadi. Untuk itu, Kementerian ESDM serta Gubernur Maluku Utara didesak agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT JAS dan PT ARA.

Desakan itu, merujak pada Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kemudian ditambah lagi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tentang PPLH.

Selain itu, pencemaran lingkungan ini juga menurutnya adalah kelalaian pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pihaknya juga menegaskan dalam waktu dekat bakal menyurat ke Kementerian ESDM Dinas ESDM Maluku Utara.

Tak hanya itu, PP Formapas Malut juga bakal surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara. Ia telah menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menutup mata atas dugaan pencemaran ini.

Riswan juga membeberkan bahwa, berdasarkan laporan warga setempat yang pihaknya kantongi ada kurang lebih 18 hektare lahan sawah dengan usia tanaman 17 hari diduga telah tercemari limbah pertambangan.

Kerusakan itu, tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal namun tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen.

Meski begitu, bahwa Kecamatan Wasile sudah ditetapkan sebagai salah satu dari lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan penilaiannya, realitas tersebut di lapangan menunjukan janji pemerintah hanya slogan tanpa progres. Bahkan juga produksi padi terus menurun karena akibat  pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Tercemarnya lingkungan akibat limbah itu, turut dirasakan petani rumput laut dan nelayan di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile. Hal ini mengancam mata pencaharian. Itu terjadi setelah hadirnya PT JAS dan PT ARA.

“Selama bertahun-tahun, rumput laut telah menjadi sumber utama ekonomi warga untuk membiayai keluarga dan pendidikan anak mereka,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Teknin Tambang PT Jaya Abadi Semesta (JAS) Wiro saat dikonfirmasi terkait tudingan yang disampaikan oleh PP Formapas Malut bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi di lahan persawahan milik warga akibat aktivitas pertambangan tidak menanggapi hingga berita ini di publis. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!