Masyarakat Desa Bobo Minta Bapelitbangda Halsel Batalkan Konsultasi Publik PT IMS

Masyarakat Desa Bobo Minta Bapelitbangda Halsel Batalkan Konsultasi Publik PT IMS

Masyarakat Desa Bobo (Fot/Chiko)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Masyarakat Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Halsel untuk membatalkan konsultasi publik Rencana Induk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (RI PPM), PT. Intim Maining Sentosa

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengawas Pertambangan Desa Bobo, Damsuk Tomo melalui Sekretarisnya Brayen Lajame, kepada portalmalut.com, Selasa (28/01/25).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak PT. IMS soal kehadiran perusuhan di wilayah Desa Bobo. Bahkan pembebasan lahan juga belum dilakukan lantas kenapa PT. IMS memaksa harus melakukan konsultasi publik, padahal tahapan eksplorasi saja belum di lakukan. Atas dasar ini masyarakat Desa Bobo menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas atau kegiatan PT. IMS di desa.

Lanjut Brayen menjelaskan bahwa, pada Senin, 27 Januari 2025 kamrin, konsultan dan perwakilan PT.IMS telah tiba di Desa Bobo guna melaksanakan konsultasi publik rencana induk PPM namun di usir oleh BPD, Pemerintah Desa dan Tim Pengawas Pertambangan yang merupakan lembaga bentukan pemerintah desa yang berwenang mengawas serta mengiventarisir dokumen dan administrasi dari setiap korporasi yang akan melakukan pertambangan di desa.

“Kami juga menyampaikan poin-poin penting kepada kepala Bapelitbangda Halmahera Selatan untuk di jadikan pertimbangan dalam membatalkan Konsultasi Publik RI PPM, PT IMS. Yang pertama, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga kadaluwarsa,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40, dokumen AMDAL wajib diperbarui jika terjadi perubahan kondisi lingkungan, apabila izin usaha tidak digunakan dalam waktu yang signifikan. PT IMS, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011, diduga belum melakukan aktivitas operasional yang signifikan hingga saat ini, sehingga dokumen AMDAL-nya tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini.

“Kedua minimnya konsultasi dengan masyarakat, padahal sesuai Pasal 96 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang harus dilibatkan secara aktif dalam proses konsultasi publik,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian di lapangan, PT IMS tidak melibatkan tokoh tokoh masyarakat desa Bobo pada pelaksanaan konsultasi publik RI PPM PT. IMS tingkat Kecamatan di Desa Wayaloar.

“Ketiga, kekhawatiran dampak lingkungan dan sosial aktivitas pertambangan di Desa Bobo berpotensi merusak ekosistem lokal, mencemari sumber air, dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat seperti pertanian dan perikanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang diamanatkan oleh Pasal 3 UU PPLH,” katanya lagi.

“Atas dasar hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Bapak Kepala Bapelitbangda Halsel kiranya patut meninjau kembali administrasi PT. Intim Maining Sentosa dan membatalkan Konsultasi Publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) tingkat Kabupaten,” sambung Brayen mengakhiri. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!