Oleh: Julfandi G – “Dan katakanlah yang benar akan datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (Qs.Al Isra:81). Ayat suci alquran ini mengingatkan kita tentang pertarungan kebenaran (Al-haqq) dan kebatilan (Al-bathil) yang akan selalu berakhir dengan kemenangan kebenaran.
Namun dalam konteks penegakan hukum di Maluku Utara terhadap tambang ilegal, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: seberaapa serius sebenarnya Polda Maluku Utara dalam memberantas praktik penjarahan sumber daya ini ?
Publikasi pemberitaan terkait langkah penertiban tambang ilegal/pertambangan tanpa izin (PETI) berserta dampak yang ditimbulkan melalui media cetak maupun online di Kabupaten Halmahera Utara akhir-akhir ini turut meramaikan jagad pemberitaan di publik Maluku Utara, namun perlu dicatat bahwa langkah penertiban ini bukanlah hal Yang baru ditelinga masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir kita pernah dihebohkan dengan penutupan tambang Nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Tetapi sudah sampai dimanakah tindakan penertibannya, bak hilang ditelan badai. Oleh ya itu, dapat saya katakan pengumuman tanpa hasil konkrit hanya menambah sikap skeptis di masyarakat.
Benang Merah yang Terbaikan
Praktik tambang ilegal tidak muungkin bertahan tanpa perlindungan. Di Maluku Utara benang merah antar aktivitas penambangan ilegal ini dengan oknum aparat dan pejabat seringkali diabaikan daalam pengumuman-pengumuman resmi hasil penyelidikan. Kali ini jika Polda Malut serius, maka harus ada pengungkapan jaringan besar dibalik paraktik ini. Mengapa yang tertangkap hanya pekerja lapangan,? Sementara aktor intelektual dan pemodal besar seolah kebal hukum ?
Data Berbicara lebih Keras dari Retorika
Retorika pemberantasan tambang ilegal perlu dikonfrontasi dengan data konkrit. Berapa banyak kasus yang sudah berhasil diproses hingga ke pengadilan ?, Berapa banyak pemodal besar yang dijerat ?, dan Berapa luas lahan yang berhasil diselamatkan ?
Tanpa transparansi data, masyarakat hanya disuguhkan narasi heroik yang sulit diverifikasi. Dari catatan LSM lokal, beberapa kasus tambang ilegal yang ditindak Polda Malut hingga saat ini belum diproses tuntas, dan dibuka hasilnya ke publik. Ini menimbuklkan pertanyaan besar: apakah ada seleksi kasus berdasarkan kepentingan tertentu ?
Inkonsistensi Penindakan
Jika diamati pola penindakan maupun hasil akhir dari penindakan tambang ilegal yang telah beroperasi beberapa tahun terakhir menunjukan inkonsistensi yang mencurigakan. Beberapa lokasi dengan kerusakan yang dapat di bilang masif, seolah tidak tersentuh, meskipun dilaksanakan di tempat terbuka. Sementara itu, operasi dengan publisitas tinggi dilakukan dilokasi-lokasi yang justru bukan merupakan epicentrum tambang ilegal.
Di Maluku Utara dapat kita temukan di beberapa spot proses pertambangan ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir telah dipublikasi melalui pemberitaan dan ditangani oleh Polda Malut seperti: Kasus tambang Nikel ilegal yang diduga kuat dikelola sebuah LSM Paguyuban dibawah perusahan tambang PT. Mineral Trobos, di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Atau tambang Emas Ilegal Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan yang rajin memakan korban jiwa, maupun fakta kerusakan lingkungan dari penguunaan zat tertentu untuk pemurnian emas, yang seharusnya ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) namun hasilnya seperti yang kita lihat, masih tetap beroperasi hingga saat ini, atau yang hangat saat ini, dibawah perintah Kapolda Irjen Pol. Waris Agono, melalui Kabid Humas Polda Malut mengkonfirmasi ada 8 orang saksi yang diperiksa tim gabungan penertiban dan penindakan penambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, juga berakhir sama dengan penanganan sebelumnya oleh Polda Malut ?
Lingkaran Setan Korupsi
Dapat kita ketahui, Praktik Tambang Ilegal (PETI) adalah bisnis bernilai triliunan rupiah dalam skala tertentu. Bisnis sebesar ini, potensi suap dan korupsi menjadi tantangan serius bagi integritas penegak hukum. Masyarakat patut mempertanyakan sejauh mana Polda Maluku Utara telah melakukan pengawasan internal untuk memastikan personelnya bebas dari konflik kepentingan (conflic of interes). Pengalaman di banyak daerah menunjukan bahwa pemberantasan tambang ilegal seringkali terhambat oleh. “perlindungan bersenjata” dan “beking berpangkat”. Apakah Polda Maluku Utara berani membongkar ini, jika ditemukan diinternal mereka sendiri ?
Harapan ditengah Skeptisisme
Meski diliputi skeptisisme, kita harus terus berpegang pada prinsip bahwa Al-haqq (Kebenaran) akan menang melawan Al-bathil (Kebatilan). Bersikap kritis terhadap kinerja Kapolda Maluku Utara bukan berarti tidak mendukung upaya penegakan hukum, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Masyarakat Maluku Utara perlu terus mengawal proses ini dengan sikap kritis:
1. Menuntut transparansi data penindakan.
2. Membangun jaringan pemantau independent.
3. Mengadvokasi perlindungan terhadap pelapor kasus tambang ilegal.
4. Mendorong pemberantasan yang menyasar aktoir intelektual dan pemodal.
“Kita berharap kebatilan dalam bentuk praktik tambang ilegal dan perlindungan terhadapnya akan lenyap, bukan karena retorika kosong, melainkan melalui penegakan hukum yang beintegritas” Wassalam.! **













