HALSEL, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban biaya transportasi kapal laut (tiket) khususnya bagi pengguna jasa transportasi laut di Pelabuhan Babang dan Kupal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Halsel, Ramly Manui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Halsel guna memastikan pelayanan Dishub terhadap masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut saat bepergian.
Kepala Dishub, Ramly Manui menyatakan dalam RDP itu dirinya diminta oleh DPRD untuk memastikan kelayakan semua kapal yang beroperasi di Pelabuhan Babang dan juga Kupal.
”Kami diminta untuk memastikan seluruh fasilitas kelengkapan kapal-kapal yang beroperasi di Pelabuhan Kupal maupun Babang sebagai upaya meminimalisir kecelakaan pada saat melakukan pelayaran,” jelas Kadishub, Kamis (26/02/26).
”Kami harus memastikan fasilitas pendukung lainnya, seperti tangga naik pada kapal, ketersediaan P3K hingga fasilitas lainnya,” sambungnya.
Dalam RDP itu juga, DPRD secara tegas meminta Dinas Perhubungan untuk menertibkan perbedaan harga tiket kapal hingga biaya sewa kamar yang ada di kapal.
“Perbedaan tiket kapal hingga biaya sewa kamar juga harus diterbitkan, sehingga tidak menjadi polemik lagi bagi para penumpang,” tutupnya. **













