Pemkot Ternate Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Pemkot Ternate Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (Fot/Ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan memberlakukan sistem kerja kedinasan secara fleksibel guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka efisiensi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menyampaikan bahwa, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Untuk mendukung Permenpan RB No. 4 tahun 2025 ini, Pemkot Ternate telah menetapkan surat edaran walikota untuk ASN terkait kedinasan yang diatur secara fleksibel. Dalam surat edaran tersebut telah diatur 3 aturan pelaksanaan kerja yakni, kerja bisa dari kantor, rumah, atau lokasi lain.

Menurutnya, draf rancangan sistem pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel telah rampung dan tinggal minta persetujuan dari walikota.

“Dalam waktu dekat sudah di tetapkan, pelaksanaan tugas kerja ini di bagi dalam 3 tahapan. Yaitu kerja dari kantor (WFO) pada hari Senin dan Jumat, Selasa dan Rabu ada yang di kantor dan ada juga di rumah secara shift (bergantian), untuk hari Kamis pelaksanaan kerja full dari rumah secara daring (WFH), tidak di lakukan di kantor. Shiftnya di atur oleh pimpinan perangkat daerah,” jelas Samin, Kamis (08/01/26).

Meski demikian lanjut Samin, untuk bebrapa OPD yang menjalankan pelayanan langsung seperti Pendidikan, Kesehatan, Pencatatan Sipil (dari Kelurahan-Kecamatan), Persampahan, Damkar, BPBD, dan Satpol-PP tidak berlaku pelaksanaan kerja kedinasan di luar kantor.

Sementara itu, ada beberapa OPD yang menjalakan pelayanan perizinan dan pengelolaan pendapatan daerah, serta menjalakan sentra ekonomi dapat diperbolehkan untuk mengikuti sistem kerja fleksibel.

“Berharap dengan pelaksanaan WFH yang tidak di laksanakan di kantor ini bisa berjalan, dan kami minta ke OPD mengawasi pelaksananya secara detail,” tegas Samin.

Lanjut Samin, pihaknya juga akan mengatur mekanisme absen sehingga pegawai yang melaksanakan tugas di kantor bisa absen langsung di kantor. Sementara bagi pegawai yang menjalankan tugas di rumah absen dapat dilakukan di titik tersebut.

“Apelnya di lakukan secara daring, dan tiap hari di laporkan ke walikota melalui BKPSDM. Untuk penilaian kinerja sebagaimana standar di BKPSDM, itu penilaian kerja baik, kerja andalan melalui e-kinerja (aplikasi e-kin) milik Pemkot,” jelasnya.

Terkait pengawasan kata Samin, semuanya dikembalikan ke masing-masing OPD. Maski begitu, pihaknya akan berusaha agar pelayanan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Pihaknya juga bakal melakukan evaluasi setiap bulan setelah surat edaran di keluarkan.

“Tujuan dari surat edaran ini adalah adanya upaya efisiensi baik dalam penggunaan sumber daya air, listrik, internet dan lain sebagainya. Dengan kondisi pemotongan TKD ini kita berharap pelaksanaan kerja dari rumah bisa membantu, tepi kita akan evaluasi, kita akan lihat signifikan atau tidak hasil dari pelaksanaan kerja fleksibel ini, berlaku mulai Senin depan,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!