Pemprov Proses Utang DBH, Pubaya: Sesuai Arahan Pj Gubernur

Pemprov Proses Utang DBH, Pubaya: Sesuai Arahan Pj Gubernur

Keban BPKAD Malut, Ahmad Purbaya (Fot/Ist)

SOFIFI, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan proses pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten-Kota.

“Sesuai arahan Pj Gubernur, utang DBH kabupaten kota mulai diproses besok. Namun dari total utang Rp, 400 miliar lebih, akan dibayarkan secara bertahap,” ungkap Kaban BPKAD Ahmad Purbaya, Senin, (27/05/24).

Purbaya juga menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran ini akan dilakukan setiap bulan, terhitung mulai bulan Juni 2024, yang akan dilakukan dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp 57 miliar selama 6 bulan kedepan.

Lulusan terbaik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia tahun 2023 itu menjelaskan bahwa, langkah yang dilakukan itu karena pihaknya menyesuakan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

Menurutnya, skema pembayaran utang yang dilakukan secara bertahap ini dikarenakan Pemprov juga harus menyukseskan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut yang membutuhkan dana ratusan miliar.

Meski begitu, Purbaya dengan tegas memberikan kepastian bahwa, utang DBH kabupaten kota akan diselesaikan dalam tahun 2024 ini.

“Karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan menghadapi Pemilukada, maka harus dibayar bertahap. Namun utang DBH akan tuntas tahun ini, dengan asumsi Rp 57 miliar dikalikan enam bulan,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!