Penanganan Karhutala di TPA Buku Deru-Deru Mencapai 70 Persen

Penanganan Karhutala di TPA Buku Deru-Deru Mencapai 70 Persen


TERNATE, PORTALMALUT.com – Pemerintah Kota Ternate melalui tim gabungan tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyampaikan laporan bahwa penanganan kebakaran di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat telah mencapai 70 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly usai menggelar rapat evaluasi bersama tim tanggap darurat  baik OPD teknis maupun TNI/Polri Stakeholder lainnya yang berlangsung di kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Senin (12/10/26).

“Dari hasil rapat tersebut, yang di presentasikan oleh BPBD yang gambaran terkait Karhutla yang dimulai sejak kejadian awal sampai saat ini, sudah mencapai berapa persen yang tertangani dan sisanya juga harus ditangani,” kata Rizal.

Rapat Evaluasi Karhutala Kota Ternate (Fot/Agus)

Menurutnya, dari rapat ini juga terungkap bahwa ada beberapa metode yang dilakukan oleh tim tanggap darurat posko TPA Buku Deru-Deru sehingga area yang terbakar sudah dikendalikan kurang lebih mencapai 70 persen.

Untuk itu, di sisa waktu masa tanggap darurat ini tim akan berupaya melakukan pemadaman atau penyelesaian 30 persen area yang masih berasap tebal dan api yang masih berada di beberapa titikpun akan diselesaikan.

Rizal juga menjelaskan bahwa, di sisa waktu tanggap darurat 4 hari ke depan ini, tim gabungan akan melakukan pemadaman dengan metode penyemprotan dengan menggunakan busa khusus pemadam kebakaran.

Selama ini, tim gabungan menerapkan metode pemadaman dengan bantuan alat berat untuk membuka dan menguruk timbunan sampah. Setelah titik yang mengeluarkan asap ditemukan, tim melakukan penyemprotan air menggunakan mobil water cannon milik Brimob dan kepolisian. Dan area tersebut kemudian ditutup kembali dengan tanah.

“Untuk beberapa titik yang masih keluarkan asap ini, kita coba untuk melakukan penyemprotan menggunakan detergen atau busa khusus dari Damkar. Untuk padamkan titik asap yang masih keluar dilakukan penyemprotan ke titik tersebut dengan menggunakan pipa,” jelasnya.

Pemerintah Kota Ternate sebelumnya telah mengeluarkan SK masa tanggap darurat selama 14 hari yang akan berakhir pada Jumat 16 Oktober. Namun jika masih ada potensi yang membutuhkan keberlanjutan penanganan, maka masa tanggap darurat akan di lanjutkan lagi selama 7 hari. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!