HALSEL, PORTALMALUT.com – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara saat ini sedang menghadapi krisis darurat kekerasan seksual yang menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Data kasus kekerasan seksual, termasuk terhadap anak-anak dan perempuan menunjukkan peningkatan signifikan di tahun 2021, 33 kasus, di tahun 2022, 43 kasus, dan di tahun 2023, 46 kasus.
Demikian yang disampaikan Kabid PAO HMI Canag Bacan, Albar Patti Firdaus kepada media ini, Rabu (28/08/24). Menurutnya, faktor-faktor seperti lemahnya penegakan hukum, minimnya edukasi tentang hak-hak perempuan, serta terbatasnya akses terhadap layanan dukungan dan perlindungan bagi korban, turut memperburuk situasi tersebut.
Untuk itu, HMI Cabang Bacan secara organisatoris telah mempertegas komitmen dan konsistensi dalam mengawal penegakkan supremasi hukum yang terjadi di Halsel. Jika menelisik guna mengevaluasi potret penegakan hukum yang terjadi di selama ini masi jauh dari kata sempurna.
“Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pelecehan seksual pada tahun-tahun sebelumnya yang menurut hemat kami tidak mampu diselesaikan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini adalah Polres Halmahera Selatan,” tegasnya.
Secara melembagaan HMI Cabang Bacan telah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Polres Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang terjadi di daerah tersebut. Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan HMI terhadap penanganan kasus kekerasan seksual oleh pihak kepolisian setempat yang dianggap tidak efektif.
Kejadian yang terjadi pada bulan Desember tahun 2023 di Desa Bori Bacan Timur berdasarkan keterangan korban disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum, salah satunya adalah ayah kandungnya sendiri. Ironisnya, setelah korban dan ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Halsel hingga saat ini belum mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
“Padahal, secara konstitusional kita semua tahu sesuai dengan amanat Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, Pasal 13-16 yang menerangkan secara lugas terkait dengan tugas dan wewenang Kepolisian,” katanya lagi.
“Anehnya, meski secara jelas telah diurai sesuai dengan ketentuan yang dimaksud, Polres melalui Unit PPA telah melakukan pemeriksaan korban guna dimintai keterangan, tetapi sampai hari ini penanganannya terkesan lambat. Faktanya, laporan kejadiannya telah disampaikan tetapi oknum-oknumnya yang diduga menjadi pelaku pelecehan hingga saat ini belum dipanggil dan diperiksa,” sambung Albar.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Halsel yang belum terselesaikan memang sangat memprihatinkan. Ini berarti bahwa benar Polres Halsel gagal. Ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, membutuhkan perlindungan dan keadilan yang cepat.
HMI Cabang Bacan merasa bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di Halmahera Selatan tidak ditangani dengan serius, lamban dalam proses penyelidikan, atau bahkan tidak berujung pada penegakan hukum yang adil bagi korban.
“Kata Ketum HMI Cabang Bacan (M. Said Mubin) bahwa hal yang bisa dilakukan adalah melaporkan masalah ini ke instansi yang lebih tinggi, seperti Polda atau bahkan Komnas Perlindungan Anak, agar ada intervensi yang lebih efektif. Selain itu, media dan organisasi masyarakat sipil juga bisa berperan penting dalam mendesak pihak kepolisian untuk lebih serius menangani kasus-kasus seperti ini,” tutupnya. **













