SOFIFI, PORTALMALUT.com – Beredar kabar bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dihapus ditanggapi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provunsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP ASN dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Malut tahun agaran 2024 belum jalan.
“TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” jelas Kaban BPKAD, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi pada Selasa, (05/03/24).
Purbaya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kemendagri, setelah diterima oleh Kemendagri baru dikeluarkan no registrasi, karena menjalankan APBD harus pakai sistem SIPD dan kuncinya ada di Kemendagri.
Lanjutnya, beberapa waktu lalu, pihaknya juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024, dan sesuai hasil evaluasi, pihaknya sudah melaporkan ke gubernur dan sekda nanti baru disempurnakan Bappeda.
“Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan, karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan,” katanya lagi.
Untuk diketahui, TPP ASN Pemprov Malut yang belum dibayarkan terhitung 4 bulan. November-Desember tahun 2023 ditambah dengan Januari-Februari 2024. **













